Diduga Langgar Aturan, Proyek Konstruksi Gunakan Material Tidak Sesuai Standar, LSM: Berpotensi Rugikan Negara!
Kediri, sadap99.com
Sebuah proyek konstruksi diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan material, mulai dari besi beton hingga cat tembok. Penyimpangan yang diduga melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh LSM FOCUS CORRUPTION. Aktivis LSM tersebut, Bjunned As, menyatakan bahwa dalam proyek yang dimaksud, spesifikasi material yang digunakan tidak sesuai dengan yang direkomendasikan.
“Kami menemukan dua hal utama. Pertama, untuk besi polos, seharusnya menggunakan produk standar MS, tetapi di lapangan menggunakan merek BHS yang diduga tidak memenuhi ketentuan TKDN dari Kemenperin,” jelas Bjunned kepada media, Rabu (XX/XX/2024).
“Kedua, untuk cat tembok, seharusnya menggunakan ICI, yang ternyata diganti dengan Decolith,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bjunned mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi bernomor 23-311 kepada pihak terkait. Namun, hingga 130 hari setelah surat dikirim, tidak ada tanggapan yang diterima.
Kondisi ini dinilai sangat kritis karena proyek tersebut telah melewati masa Pembayaran Hak Otonom (PHO) dan Final Hand Over (FHO), dengan dana negara yang telah dibayar lunas.
“Dalam situasi seperti ini, potensi kerugian negara sangat besar. Uang sudah dikeluarkan, tetapi barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan diduga melanggar aturan,” tegas Bjunned.
Menanggapi hal ini, LSM FOCUS CORRUPTION medesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar dilakukan Pemeriksaan Mendadak (Sidak) ke lokasi proyek.
“Sidak sangat diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menciptakan efek jera. Kami khawatir jika tidak ada tindakan tegas, praktik semacam ini akan terus berulang dan merugikan negara,” pungkas Bjunned.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek belum berhasil.
Pewarta: sP/*
