JATIMLIPSUS

Diduga KS SDN 03 Kasiyan Tandatangani Kontrak dengan Pihak Ketiga

Jember, Sadap99.com

Program revitalisasi di SDN 03 Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, diduga melibatkan pihak ketiga. Program yang menggunakan dana APBN sebesar Rp913.795.876 untuk tahun anggaran 2025 ini berlangsung dari 1 September hingga 31 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Kepala Sekolah (KS) diduga kuat menerima fee (komisi) dari proyek tersebut. Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, beberapa pekerja—baik tukang maupun aplikator—serta pihak terkait menyatakan bahwa yang memahami secara detail pelaksanaan proyek adalah kepala sekolah.

Di sisi lain, Andi Kurniawan selaku Kepala Sekolah SDN 03 Kasiyan menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani kontrak dengan CV Sinar Jaya dari Kecamatan Ajung. Ia juga mengaku telah mengikuti arahan dari kementerian ketika berada di Jakarta.

Menurut Andi, aplikator yang memasang rangka atap baja ringan/galvalum berasal dari toko milik CV Sinar Jaya Ajung.

Namun, ketika diklarifikasi oleh wartawan mengenai tenaga kerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) atau tidak mematuhi ketentuan K3, Andi beralasan, “Kadang-kadang dipakai, tapi tenaga kerja ya seperti itu, kalau pagi dipakai. Padahal di Jakarta saat itu K3 masuk dan ada tanda tangannya.”

Lebih lanjut, terkait kelengkapan dokumen aplikator baja ringan/galvalum—yang meliputi sampul dan daftar isi, profil aplikator, sertifikat tenaga aplikator, spesifikasi material dan gambar kerja, perhitungan struktur, sertifikat mutu bahan, metode pemasangan, form QC dan dokumen foto, serta BAST dan garansi—Andi Kurniawan menyebut semuanya sudah lengkap dan resmi.

“Saya punya beberapa, ada dua. Bahkan saya ketua P2 SP, kontraknya dan garansi itu 10 tahun,” pungkasnya melalui WhatsApp pada 14/11/2025.

(Imam/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *