JATIMLIPSUS

Diduga Ada Penyimpangan, Rehabilitasi SDN Leminggir di Mojokerto Lepas dari Pengawasan?

MOJOKERTO, SADAP99.COM

Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Leminggir di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, diduga kuat mengalami sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya. Proyek bernilai Rp 260,1 juta ini lepas dari pengawasan, mengabaikan standar kualitas dan ketentuan kontrak.

Paket pekerjaan jasa konstruksi dengan pagu anggaran Rp 271.534.716 ini ditunjuk langsung kepada CV Cahaya Permata Utama (CPU) dari Kutorejo, Mojokerto, setelah melalui negosiasi pada harga Rp 260.111.496,99.

Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa diduga melakukan berbagai cara melawan hukum untuk mengambil keuntungan di luar batas kewajaran, serta mengabaikan kontrak dan pakta integritas yang telah disepakati.

Temuan Penyimpangan

Berdasarkan hasil monitoring Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) bersama sejumlah media, terungkap beberapa item pekerjaan yang secara sengaja dikurangi baik kualitas maupun kuantitasnya.

Berikut rangkuman temuan di lapangan:

1. Kelalaian Keselamatan: Pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), padahal item ini telah dibiayai oleh negara.
2. Bahan Material di Bawah Standar: Pasir yang digunakan untuk pasang dan cor bukan jenis standar SNI, melainkan pasir gunung dengan kandungan debu mencapai lebih dari 37%. Dugaan sementara, kontraktor memilih bahan termurah untuk memperbesar keuntungan.
3. Peralatan Tidak Dioperasikan: Mesin molen yang seharusnya untuk mencampur spesi dan beton tidak difungsikan dan hanya dijadikan “pajangan”. Hal ini diduga untuk menghemat biaya bahan bakar.
4. Campuran Material Tidak Sesuai: Perbandingan campuran spesi (1:4) dan beton (1:2:3) tidak terpenuhi karena tidak adanya kotak takar dan pencampuran dilakukan secara manual tanpa molen.
5. Daur Ulang Material Sisa: Hasil bongkaran tembok, plesteran, dan beton tidak dibuang, melainkan dijadikan bahan baku urugan. Praktik ini diduga agar kontraktor tidak perlu membeli material urugan baru.
6. Penggunaan Besi Tidak Sesuai Spesifikasi: Untuk kolom praktis, besi polos 12 mm diganti dengan 10 mm, dan begel 8 mm diganti dengan 6 mm, yang harganya jelas lebih murah dari besi standar SNI.
7. Papan Informasi Tidak Terpasang: Papan nama proyek yang wajib dipasang 14 hari setelah SPMK diterbitkan tidak ditemukan di lokasi.
8. Pemanfaatan Kayu Bekas: Kontraktor menggunakan kayu dari bekas bongkaran untuk membuat rambu-rambu proyek, yang seharusnya menggunakan material baru sesuai kontrak.

Tanggapan Pejabat dan Warga

Menanggapi temuan ini, Sadap99.com melakukan konfirmasi tertulis kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah. Melalui pesan WhatsApp dan telepon pada Kamis (2/10), Indi merespons positif.

“Terima kasih atas masukannya dalam membantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam mengendalikan jalannya kontrak secara kualitas dan kuantitas,” ujar Indi.

Secara terpisah, Achmad (35), warga Desa Leminggir, menyayangkan pelaksanaan proyek rehabilitasi satu ruang kelas ini.

“Wah, ya untung besar kontraktornya, mas. Kalau hanya satu ruang kelas, makanya papan proyeknya tidak dipasang, takut ketahuan mahalnya,” cetusnya kepada Sadap99.com, Kamis (2/10).

Pewarta: zein

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *