JATIMLIPSUS

Diduga Ada Penyimpangan, Proyek Jalan Paving Senilai Rp500 Juta di Jember Dinilai Asal-asalan

Jember –  Sadap99.com Proyek jalan paving bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di dua dusun di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan asal-asalan. Proyek yang seharusnya sudah selesai pada akhir 2025 ini, hingga awal Januari 2026 masih berlangsung.

Proyek yang dimaksud adalah kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Provinsi Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBK) Wilayah II. Lokasi pekerjaan berada di Dusun Kasian Legong, Desa Serut dan Dusun Tergiling, Desa Kemiri.

Berdasarkan dokumen, kegiatan ini memiliki Nomor Kontrak 422/PKS/BPBPK/13.6.3/2025 dengan alokasi dana Bantuan Pemerintah (BPM) maksimal Rp500.000.000. Waktu pelaksanaan yang tercantum adalah 71 hari kalender, terhitung sejak 22 Oktober hingga 31 Desember 2025. Pelaksana swakelola proyek adalah Kelompok Kerja Sama Antar Desa (KKAD) Merah Putih.

Pekerjaan Belum Final dan Fisik Bermasalah
Patut diduga terjadi penyimpangan terhadap spesifikasi teknis. Salah satu kejanggalan adalah masa kontrak yang telah berakhir pada 31 Desember 2025, namun hingga 1 Januari 2026 pekerjaan masih berjalan. Padahal, seharusnya proyek telah memasuki tahap finishing atau final.

Keluhan juga datang dari warga setempat, salah satunya berinisial S.M. Ia menyebut kualitas pekerjaan paving dinilai asal-asalan dan diduga kuat tidak memenuhi teknis juknis. Akibatnya, fisik pasangan paving yang belum genap sebulan sudah terlihat ambles dan bergelombang.

Tanggapan dari Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial S.N. mengonfirmasi bahwa proyek ini berasal dari Kementerian PUPR Provinsi dengan nilai Rp500 juta untuk volume panjang 1.100 meter. Ia juga menyentuh perbedaan harga material paving, dari Rp90 ribu (sesuai RAB) hingga Rp190 ribu (harga PUPR).

S.N. menjelaskan bahwa dalam prosesnya, seharusnya ada pemeriksaan ketika pekerjaan mencapai 50% atau 75%. Namun, ketika ditanya tentang kondisi paving yang ambles, ia berdalih bahwa kerusakan tersebut akibat terkena langsiran proyek PUPR Cipta Karya lain di sebelah selatan lokasi. “Yang akhirnya terpaksa sini kena,” ujarnya.

Misteri Pembayaran dan Pengawasan
Informasi lain yang terungkap adalah soal mekanisme pembayaran pekerja. Seorang warga yang mengaku bekerja di proyek itu menyatakan bahwa ia disuruh oleh seseorang yang disebut “Lurah Pondok” hanya untuk memperbaiki paving yang ambles. Yang membayar para pekerja pun disebutkan bukan “Pak Tikam” yang diketahui sebagai pengawas proyek dari provinsi, melainkan “Lurah Pondok” tersebut.

Banyak pihak menyebut “Pak Tikam” sebagai pengawas proyek dari provinsi. Namun, hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil mendapatkan kejelasan atau konfirmasi langsung dari sosok pengawas yang dimaksud, maupun dari pihak bernama Imam yang disebut-sebut terkait.

Proyek dalam Sorotan
Dengan beragam kejanggalan—mulai dari masa kontrak yang terlampaui, kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, hingga mekanisme pelaksanaan yang tidak transparan—proyek jalan paving senilai setengah miliar rupiah ini semakin disorot. Masyarakat menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari semua pihak terkait, terutama pelaksana KKAD Merah Putih dan institusi pengawas dari pemerintah provinsi, untuk memastikan anggaran negara digunakan secara benar dan bermanfaat.

pewarta: imam/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *