Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar
MADIUN – sadap99.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup sebuah perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4, petak jalan antara Stasiun Talun dan Garum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa penutupan ini merupakan upaya nyata untuk mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar,” terang Zainul di Madiun, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Daop 7 Madiun telah menutup 10 perlintasan sebidang liar dari target 15 lokasi yang ditetapkan untuk tahun ini.
Zainul juga menjelaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, atau bangunan lain di jalur kereta api. Larangan ini juga mencakup penanaman pohon tinggi dan penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178. Pasal 192 dalam UU yang sama menyatakan bahwa pelanggar dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Selain penutupan perlintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya melintas secara sembarangan di jalur kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat agar hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” imbau Zainul menutup pernyataannya.
(Edy)