Bupati Sidoarjo Bantah Tuduhan Penipuan Rp28 Miliar: “Itu Dana Kampanye”
Sidoarjo, Sadap99.com
Merespons pemberitaan mengenai kasus dugaan penipuan investasi properti senilai Rp28 miliar, Bupati Sidoarjo Subandi membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dana yang dimaksud merupakan dana kampanye, bukan transaksi investasi.
“Bukti penipuan apa? Itu dana kampanye, kok investasi properti,” tegas Subandi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/26). Ia juga mempertanyakan dasar laporan tersebut dengan menyebut, “Tanyakan, bukti kerjasama itu apa.”
Menanggapi pernyataan Bupati, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq, memberikan penjelasan tegas. Dimas menyatakan bahwa bukti kerjasama tertulis justru tidak pernah diberikan oleh pihak Subandi dan Rafi, meski telah diminta berulang kali.
“Setelah transfer dilakukan hingga total Rp28 miliar, mereka menolak untuk membuat perjanjian tertulis. Kami bahkan telah mengirim somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka,” jelas Dimas.
Lebih lanjut, Dimas membantah kaitan dana tersebut dengan kampanye. “Di tim pemenangan, tidak pernah ada dana kampanye yang masuk melalui PT. Rafi Jaya Makmur Mandiri. Nama-nama yang terlibat dalam transaksi ini juga bukan berasal dari struktur tim pemenangan,” paparnya.
Proses Hukum Telah Berjalan
Kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri. Laporan resmi telah terdaftar sejak September 2025 dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Aktivis hukum Jawa Timur, Lujeng Sudarto, menegaskan pentingnya proses hukum yang serius. “Jika alat bukti mencukupi dan ada unsur kesengajaan, penyidik wajib melanjutkan. Korban memiliki hak mengajukan praperadilan jika penyidikan dianggap tidak ditindaklanjuti,” ujarnya, mengacu pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Dua versi yang bertolak belakang ini menyisakan tanda tanya besar: apakah dana Rp28 miliar merupakan dana kampanye yang sah atau modus penipuan berkedok investasi? Masyarakat dan hukum kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Bareskrim Polri untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
Pewarta: sP/TIM
