Bupati dan Anggota DPRD Sidoarjo Terjerat Kasus Penipuan Properti Rp28 M
Sidoarjo, sadap99.com
Kasus dugaan penipuan investasi properti senilai Rp28 miliar kini resmi masuk tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Subandi beserta Anggota DPRD M. Rafi Wibisono tersebut.
Laporan resmi terhadap kedua pejabat itu telah masuk ke Bareskrim sejak akhir 2025. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun telah diterbitkan, menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa Subandi dan Rafi menarik dana investasi dengan modus pengembangan kawasan pemukiman. Janji keuntungan dari proyek itu ternyata omong kosong, karena hingga kini lahan yang dijanjikan masih terbengkalai tanpa tanda-tanda pembangunan.
“Uang senilai Rp28 miliar yang disetor sejak 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Somasi berulang dari klien juga tak pernah digubris,” tegas pengacara korban.
Kerugian yang mencapai puluhan miliar itu dinilai sangat serius. Masyarakat dan korban menuntut penyidikan yang transparan dan penindakan tegas tanpa pandang status pelaku.
“Kami mendesak Bareskrim segera menetapkan tersangka. Korban lain juga diharapkan tidak ragu melapor meski pelaku berstatus pejabat,” imbuhnya.
Proses hukum selanjutnya kini menjadi sorotan, menunggu langkah tegas penyidik dalam mengusut tuntas dugaan penipuan yang melibatkan pejabat publik ini.
Sayangnya, Bupati Sidoarjo, Subandi saat di konfirmasi masih ada giat paripurna di gedung DPRD kabupaten Sidoarjo, dan belum memberikan steatmen jelas terkait hal ini.
“Saya giat paripurna” balas bupati melalui pesan WhatsApp, kamis 22/1/26.
Sedangkan Rafi sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp masih belum memberikan respon.
Pewarta; sP
