HUKRIMJATIMLIPSUS

Biaya PTSL di Bondowoso Membengkak, Warga Keluhkan Setor hingga Rp350 Ribu per Bidang

Bondowoso – sadap99.com

Warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengeluhkan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang membengkak hingga Rp350.000 per bidang, melebihi batas maksimal Rp150.000 yang ditetapkan pemerintah. Padahal, program ini seharusnya bersifat gratis dengan biaya pendaftaran yang telah ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keluhan ini mencuat setelah 750 bidang tanah telah disertifikat dalam dua periode pelaksanaan PTSL di desa tersebut. Warga merasa dibebani biaya tambahan yang tidak transparan. Salah satu warga berinisial K mengaku awalnya diminta Rp150.000 untuk biaya pengukuran, namun beberapa hari kemudian diminta tambahan Rp200.000 oleh perangkat desa, sehingga total menjadi Rp350.000.

“Aturan sudah jelas biayanya cuma Rp150.000. Kalau ada tambahan sampai Rp350 ribu, bahkan lebih, itu tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada kesal.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menegaskan biaya PTSL untuk wilayah Bali dan Jawa maksimal Rp150.000 per bidang tanah. Ketentuan ini dibuat agar program legalisasi tanah tidak menjadi beban baru, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumber Tengah, Suryana, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya warga terkait transparansi penarikan biaya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso, Slamet Soeraji, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penerbitan sertifikat PTSL telah dibiayai APBN. Namun, warga masih menanggung biaya lain seperti pembelian patok batas tanah, materai, dan pengurusan dokumen pendukung untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Ia mengakui bahwa batas maksimal Rp150.000 sering dianggap tidak mencukupi kebutuhan operasional di lapangan. Oleh karena itu, panitia atau kelompok masyarakat (Pokmas) di desa diperbolehkan bermusyawarah dengan warga untuk menetapkan tambahan biaya.

“Namun, biaya jangan terlalu tinggi,” ujar Slamet, seraya menyatakan tidak dapat memastikan batas maksimal tambahan biaya karena kondisi setiap desa berbeda.

Ia menegaskan bahwa besaran biaya tambahan harus melalui kesepakatan musyawarah di tingkat desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan, sehingga aturan pusat tidak sejalan dengan implementasinya. Celah untuk pungutan liar pun terbuka lebar tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas.

Program PTSL yang diharapkan sebagai program pro-rakyat kini justru menambah beban finansial warga, terutama mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Sertifikat tanah memang terbit, tetapi diiringi keluhan atas biaya yang tidak wajar.

– FRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *