HUKRIMJATIM

Belasan Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polres Trenggalek

TRENGGALEK, SADAP99.ID

Polres Trenggalek secara terstruktur dan massif terus menggencarkan operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Beberapa pekan terakhir, jajaran kepolisian di Bumi Menak Sopal tersebut bahkan berhasil mengungkap sejumlah sindikat yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini, Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, menyatakan bahwa dalam kurun waktu bulan September 2025, jajarannya berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus. Rinciannya, tiga kasus narkotika dan tiga kasus obat keras/obat berbahaya (Okerbaya).

“Dari tiga kasus narkotika, kami amankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 4,22 gram sabu. Sedangkan dari tiga kasus Okerbaya, ada tiga tersangka dengan barang bukti 4.043 butir pil dobel L,” sebutnya.

Selain itu, AKP Hari menambahkan, sebagai wujud keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Trenggalek juga terlibat aktif dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini digelar selama 12 hari, mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“Khusus untuk Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek berhasil mengungkap tujuh kasus. Dengan rincian, empat kasus narkotika dengan lima orang tersangka dan barang bukti 9,38 gram sabu serta 600 butir pil dobel L. Serta tiga kasus Okerbaya dengan tiga orang tersangka dan barang bukti 208 butir pil dobel L,” jelas Kasatresnarkoba.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh kasus yang berhasil diungkap terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Gandusari, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Besuki Kabupaten Tulungagung, Pogalan, Pule, Kecamatan Trenggalek, dan pesisir Watulimo.

Selain narkoba, selama Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Trenggalek juga mengamankan sedikitnya 111 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek yang beredar di masyarakat.

“Barang bukti miras tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Trenggalek, Gandusari, Suruh, dan Munjungan,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, diterapkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau (3) subsider Pasal 436 ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami imbau sekaligus ingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Tidak ada toleransi, semua akan dibabat. Pokoknya nobat (nongol babat),” tandas AKP Hari. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *