JATIM

Anggota BPD Desa Suger Kidul Diduga Rangkap Jabatan

Jember, Sadap99.com

Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, diduga menerima gaji ganda. Selain menerima penghasilan tetap sebagai anggota BPD, terduga juga masih merangkap sebagai kader posyandu di desanya. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak era Kepala Desa pertama, Mohammad Tohe, hingga pergantian ke kepala desa yang baru menjabat saat ini.

Padahal, penghasilan tetap perangkat desa dan BPD telah ditingkatkan dan setara dengan gaji PNS golongan IIA. Peningkatan ini diharapkan dapat mendorong kinerja BPD dalam melayani masyarakat serta melaksanakan tugasnya secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi BPD atau perangkat desa yang memiliki pekerjaan ganda (double job).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pada Paragraf 6 Pasal 26, peraturan tersebut mengatur larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan dan menerima sumber gaji lain, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun kenyataannya, masih ada anggota BPD yang menerima tunjangan atas jabatannya di desa, ditambah penghasilan lain sebagai kader posyandu. Seperti yang terjadi pada oknum anggota BPD Desa Suger Kidul, Fitri, di Dusun Lojejer RT.05 RW.06. Meski larangan telah jelas, tampaknya pengawasan dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan Pemerintah Daerah (Pemda) belum berjalan maksimal. Hal ini membuktikan lemahnya penegakan aturan, seolah peraturan hanya sekadar wacana.

Seorang sumber yang menggunakan nama samaran “Sharoni” menjelaskan kepada media Sadap, bahwa memang ada anggota BPD Desa Suger Kidul yang merangkap jabatan. “Selain jadi BPD, beliau juga kader posyandu. Tentu saja pihak kecamatan dan pemerintah desa melakukan pembiaran yang telah melanggar aturan yang ada. Jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan oknum anggota BPD menerima gaji ganda, maka secara aturan, uang tersebut harus dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi di rumahnya, Fitri membenarkan bahwa ia merangkap jabatan. “Saya merangkap jabatan ini tidak ada masalah. Dan siapa lagi yang mau mengganti, warga Dusun Lojejer untuk pekerjaan sosial jadi kader posyandu Desa Suger Kidul?” ujarnya.

Media Sadap juga mencoba menghubungi Ketua BPD Desa Suger Kidul melalui telepon selulernya beberapa kali, namun tidak mendapat jawaban. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Suger Kidul di kantornya juga tidak berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Menurut saya, kinerja pemerintah desa Suger Kidul sudah jelas bobrok/buruk. Tidak mungkin kepala desa tidak tahu aturan, apalagi soal seorang anggota BPD yang merangkap jabatan. Kami berharap instansi terkait bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini,” pungkas Sharoni.

Pewarta: fred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *