Pemkab Sleman Siap Jalankan SE Kemendagri dan Kemen PANRB
Sleman – Sadap99.com
Bupati Sleman, H. Harda Kiswaya, S.E., M.Si., menegaskan akan mengikuti Surat Edaran Kemendagri dan Kemen PANRB terkait transformasi budaya kerja ASN untuk mengintensifkan efisiensi penggunaan energi.
Lebih lanjut, Pemkab Sleman akan mengkaji sektor-sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah.
Harda menegaskan bahwa kebijakan yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi budaya kerja ASN daerah secara efektif dan efisien ini dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sleman adalah dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini didukung oleh indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sleman yang telah mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan, menunjukkan bahwa Sleman telah siap melaksanakan layanan digital pemerintah daerah.
Meskipun demikian, Harda memastikan bahwa sesuai edaran Kemendagri maupun KemenPANRB, pada sektor-sektor layanan publik tertentu seperti layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, trantibum, linmas, kebersihan, persampahan, adminduk, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya, akan tetap dilaksanakan secara langsung.
Saat ini, Kamis (2/4/2026), Harda Kiswaya melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman dan Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menggodog ketentuan teknis terkait penerapan WFH yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat di Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara hati-hati, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik serta kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif.
Bupati Sleman menegaskan bahwa skema fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan akan diterapkan di Sleman sesuai dengan kebutuhan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya dalam menjaga kecepatan, ketepatan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sleman tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
(Piter)
