Galian C Ilegal di Pasuruan Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Lembaga Investigasi Laporkan ke Kapolda Jatim
PASURUAN – sadap99.com
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasuruan Raya melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tambang yang beroperasi di lahan seluas 12 hektar itu diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, sehingga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah dari pungutan pajak dan retribusi yang tidak disetor.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan sejak Juni 2025, aktivitas tambang tersebut diduga telah berjalan tanpa izin resmi, meski menggunakan dua unit ekskavator PC200 dan sejumlah dump truck untuk mengangkut material. Lahan seluas 12 hektar itu diduga dibeli seorang pengusaha dari warga setempat.
LIN DPC Pasuruan Raya menyebut kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 35 yang melarang aktivitas pertambangan tanpa izin, dan Pasal 158 yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami menemukan fakta bahwa tambang ini beroperasi tanpa IUP Operasi Produksi. Ini jelas termasuk dalam kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang merugikan negara,” tegas perwakilan LIN DPC Pasuruan Raya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2026).
Berdasarkan estimasi sementara, dengan asumsi tarif pajak galian C sebesar 20%, potensi kerugian negara dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Kerugian tersebut berasal dari pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Laporan ini juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya telah diberitakan terjadi di Kecamatan Kejayan, Winongan, dan Gempol. Pola pelanggaran yang sistemik ini dinilai mengancam tata kelola pertambangan, kelestarian lingkungan, serta pendapatan asli daerah.
LIN DPC Pasuruan Raya telah meminta Kapolda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain memerintahkan Polres Pasuruan melakukan penyelidikan, mengamankan alat berat dan material galian sebagai barang bukti, serta berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Aktivitas ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat sekitar,” tegas perwakilan LIN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Dinas ESDM setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengatasi praktik tambang ilegal yang kian marak di Jawa Timur.
Pewarta: sp/tim
