Anggota Polres Lumajang Evakuasi Bayi yang Ditemukan di Desa Kandangan
LUMAJANG – sadap99.com
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang bergerak cepat menindaklanjuti penemuan seorang bayi yang ditinggalkan di sebuah warung dekat Jembatan Curah Kebo, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu (4/2/2026).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas dan mendengar suara tangisan. Warga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senduro.
Menindaklanjuti laporan itu, PS Kanit Samapta Polsek Senduro Polres Lumajang, Aiptu Rahmat Ari Wibowo, bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Senduro untuk pemeriksaan medis.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, S.H., membenarkan peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah, bayi berhasil dievakuasi dengan cepat oleh anggota Polsek Senduro. Saat ini kondisinya sehat dan selamat, serta masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis,” ujar Ipda Suprapto.
Ipda Suprapto menjelaskan bahwa bayi ditemukan dalam kondisi terawat. Saat dievakuasi, bayi tersebut mengenakan setelan baju warna hijau, topi kuning, dan diselimuti selimut berwarna biru.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal, bayi diperkirakan baru berusia sekitar dua hari, dengan tanda tali pusar yang masih menempel.
“Bayi ditemukan terbaring di atas meja kecil di warung milik Hadi Laksono, tak jauh dari Jembatan Curah Kebo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Suprapto menambahkan bahwa evakuasi dilakukan langsung oleh Aiptu Rahmat Ari Wibowo bersama Aipda Taufik sebagai wujud respons cepat kepolisian dalam upaya penyelamatan.
Dalam perkembangan terbaru, kedua orang tua bayi telah menyerahkan diri dan diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Senduro.
“Kedua orang tua bayi berinisial REN dan LI, pasangan suami istri warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, telah menyerahkan diri dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Senduro,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa faktor ekonomi diduga kuat menjadi motif penelantaran bayi tersebut.
Ipda Suprapto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan perawatan yang layak bagi bayi.
“Keselamatan dan masa depan bayi adalah prioritas utama kami. Proses hukum terhadap orang tua akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta: Mn
