Pemkab Jember Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal
Pemkab Jember Gencarkan Penertiban Reklame Ilegal, Selaras Arahan Presiden Gerakan Indonesia ASRI
JEMBER – sadap99.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menggelar aksi tegas penertiban papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota, Selasa (3/2/2026). Operasi ini difokuskan di kawasan Segitiga Emas, yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Arahan ini khususnya terkait penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada 2 Februari 2026. Hadir dalam rakor tersebut Bupati Jember Gus Fawait beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.
Dalam pidatonya, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Ia menyampaikan tekad kuat pemerintah untuk menyelamatkan dan mengelola seluruh kekayaan alam Indonesia secara mandiri. Menurutnya, pemanfaatan kekayaan bumi pertiwi harus diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat luas.
“Saya menggugah dan mengajak seluruh elemen bangsa, mari kita bersatu untuk menjaga harta milik negara ini agar benar-benar bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, atas nama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudiyanto menegaskan bahwa penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif. Aksi ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini berpotensi bocor akibat reklame tidak berizin.
“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” ujar Bambang.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah berakhir sejak 2019 dan 2020. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.

“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.
Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidental seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan wajah Kota Jember sebagai pusat aktivitas publik.
Meski demikian, Bambang Rudiyanto menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice dan pendekatan persuasif. Seluruh pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif dan pemanggilan resmi.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.
Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember.
Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan. Hal ini sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.
Pewarta: Suyanto
