JATIM

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dimulai, Polres Madiun Ajak Warga Tertib Lalu Lintas

Madiun – Sadap99.com

Polres Madiun menggelar Apel Gelar Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026. Apel ini merupakan wujud kesiapan personel dan sarana prasarana guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026 ini, mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026”.

Dalam amanatnya saat memimpin apel, Wakapolres Madiun Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 merupakan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. “Operasi ini adalah langkah awal dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut, Lutfi menerangkan bahwa operasi ini mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas, dengan mengutamakan langkah preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum secara selektif.

Sasaran utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum. “Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check, terutama terhadap angkutan umum seperti bus reguler maupun pariwisata, untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan,” tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga bertujuan mempersiapkan masyarakat menghadapi tradisi mobilisasi menjelang libur Lebaran, baik untuk mudik maupun wisata.

“Kami ingin memastikan seluruh armada angkutan umum benar-benar siap sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat mudik dan arus balik nanti,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi ini meliputi: pengendara tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu, serta melebihi batas kecepatan.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *