Polsek Gempol Tumpas Jaringan Peredaran Uang Palsu Lintas Daerah, 4 Pelaku Diringkus
Pasuruan, sadap99.com
Sebuah laporan warga di sebuah warung di Dusun Mbaran, Gempol, Rabu malam pekan lalu, menjadi titik awal terungkapnya jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Gempol, yang merespons cepat laporan tersebut, akhirnya berhasil membongkar sel yang terorganisir, menangkap empat pelaku kunci.
Rantai kejahatan ini terungkap berlapis. Dimulai dari penangkapan Wahyu Hidayat (31), sang pengedar di tingkat paling bawah, penyidik kemudian melacak rantai pasokannya.
Investigasi mengarah ke M. Faizin (35) sebagai pemasok, lalu naik ke Rifadli Ghazali sebagai distributor sekaligus produsen pendamping, dan berujung pada Lili Saepul Haris (53), yang disebut sebagai otak produsen yang beroperasi dari Subang, Jawa Barat.
“Kelompok ini bekerja dalam peran yang tersegmentasi. Mulai dari pencetakan, distribusi, hingga eksekusi di lapangan. Ini menunjukkan pola yang terencana,” ujar Kapolsek Gempol, menguraikan modus operandi jaringan tersebut.
Mereka memanfaatkan teknologi sederhana—laptop dan printer—dipelajari dengan cermat untuk memalsukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Pemesanan dan koordinasi dilakukan secara daring, sementara sasaran transaksi adalah warung-warung kecil yang dianggap kurang waspada.
Di tangan para tersangka, polisi tidak hanya menyita puluhan lembar uang palsu senilai hampir Rp4 juta, tetapi juga perangkat produksi lengkap beserta alat-alat pendukungnya, memberikan gambaran utuh tentang “home industry” kejahatan ini.
Dengan dijeratnya pasal-pasal berat, proses hukum kini sedang dipersiapkan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sementara itu, Polisi terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengingatkan bahwa kejahatan seperti ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap mata uang. “Kewaspadaan masyarakat, terutama pedagang kecil, merupakan garis pertahanan pertama yang sangat efektif,” tegasnya, Selasa 20/1/26.
Pasuruan – Jaringan peredaran uang palsu berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Gempol. Empat orang pelaku dengan peran berbeda, mulai dari produsen, pemasok, hingga pengedar, berhasil diamankan.
Aksi ini berawal dari penangkapan Wahyu Hidayat (31) oleh warga, Rabu (7/1/2026) malam, di Desa Winong, Kecamatan Gempol. Saat itu, Wahyu diduga sedang mencoba menggunakan uang palsu untuk bertransaksi. Dari penangkapan ini, polisi menyita tujuh lembar uang palsu Rp100 ribu dan sebuah sepeda motor.
Pengembangan kasus mengantarkan polisi menangkap tiga pelaku lain: M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen sekaligus distributor, dan Lili Saepul Haris (53) yang diduga sebagai pencetak utama dari Subang, Jawa Barat.
“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan warga. Pengembangan dari pelaku pertama berhasil mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Kapolsek Gempol.
Modus operandi kelompok ini adalah memproduksi uang palsu dengan printer dan laptop, lalu mendistribusikannya melalui pesanan daring via media sosial. Uang palsu tersebut umumnya dibelanjakan di warung atau toko kecil.
Bukti yang diamankan antara lain uang palsu senilai total Rp3,95 juta (pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu), ponsel, cutter, penggaris besi, tinta printer, laptop Asus, dan printer Epson.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU Mata Uang dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar kemungkinan pelaku lain dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa keaslian uang, terutama pada transaksi malam hari.
Pewarta: sP/hms
