Kasus Gratifikasi yang Seret Oknum Kabid Jadi Perhatian
Polres Pasuruan Kota Tegaskan Kasus Gratifikasi yang Seret Oknum Kabid Jadi Perhatian
Pasuruan – sadap99.com
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, memastikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret seorang oknum Kabid Pelayanan RSUD Bangil (inisial AK) menjadi perhatian pihaknya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Untuk kasus tersebut, masih dalam tahap proses. Laporan baru kami terima hari ini dari rekan-rekan LSM,” ujar Decky, Selasa (20/1/2026). Ia telah memerintahkan Kanit Tipikor untuk menangani aduan tersebut.
Decky menyatakan akan memproses kasus dugaan gratifikasi ini sesuai aturan. Ia juga mengapresiasi langkah LSM yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota.
“Pasti kami tindaklanjuti, namun semuanya butuh proses dan kami pantau langsung,” tegasnya. “Kami minta teman-teman LSM untuk bersabar karena masih dalam tahap pendalaman.”
LSM Desak Penyidikan Segera
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI), Lujeng Sudarto, mendesak polisi segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, pengembalian uang yang diduga berasal dari kejahatan tidak menghapus status tindak pidana. Ia meminta penyidik segera memanggil semua pihak yang mengetahui kasus ini.
“Penyidik mempunyai kewenangan untuk memanggil, menyita, hingga menahan, serta tindakan lain sesuai undang-undang untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap tindak pidana,” kata Lujeng.
Laporan mereka ke Polres Pasuruan Kota terkait dugaan gratifikasi dalam penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan RSUD Grati. Modus operandinya dikhawatirkan dapat meloloskan calon pegawai secara tidak semestinya.
“Praktik ini berpotensi merugikan dan mencemari nama baik kepala daerah (Bupati Pasuruan), baik dari segi reputasi, hukum, maupun stabilitas pemerintah kabupaten,” imbuhnya.
Lujeng juga menyoroti oknum calo pegawai yang sering mencatut nama pejabat, yang dapat merusak citra dan berpotensi korupsi. Ia mendesak Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk memberikan sanksi berat kepada oknum Kabid Pelayanan yang bertugas di RSUD Bangil tersebut.
RSUD Bangil: Itu Kewenangan Instansi Sebelumnya
Terpisah, Humas RSUD Bangil, Hayat, menegaskan bahwa kasus yang menimpa AK bukan kewenangan RSUD Bangil. AK baru dilantik sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Bangil pada 18 Januari 2026.
“Kasus yang dialami AK terjadi saat ia masih bertugas sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati. Kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Pihak RSUD Bangil tidak ikut campur,” jelas Hayat saat dikonfirmasi. (sP/dik/TIM)
