Aset Negara Diduga Diperjualbelikan di Sidoarjo
Dugaan Penjualan Kayu Hasil Pemangkasan Pohon, Aset Negara Diduga Diperjualbelikan di Sidoarjo
SIDOARJO, sadap99.com
Kegiatan pemangkasan atau pengeprasan pohon pelindung di ruas jalan provinsi (di bawah wilayah UPT PJJ Surabaya 1) pada ruas Krian–Mojosari, tepatnya di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, telah berlangsung selama dua hari, sejak Senin (19/1/2026) hingga Selasa (20/1/2026).

Namun, muncul keanehan. Hasil tebangan atau pemangkasan pohon yang merupakan aset negara itu diduga diperjualbelikan. Dari keterangan sopir dan kernet yang mengangkut kayu menggunakan truk bernomor polisi AG 9633 RC (bukan mobil dinas), disebutkan bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa ke rumah seorang oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/1), Kabid Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DLHK Kabupaten Sidoarjo, Vira, membantah dugaan tersebut. Vira, yang baru menduduki jabatan itu setelah sebelumnya menjabat sebagai kabid di Dispora, menyatakan,
“Tidak benar bila ada kayu yang dijual. Yang benar, kayu tersebut diberikan pada masyarakat yang membantu pelaksanaan pemangkasan pohon, karena tempat penampungan kayu dinas terbatas.”

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebolehan memberikan aset negara kepada masyarakat tanpa prosedur dan regulasi yang jelas, Vira tidak menanggapi.
Sementara itu, pengamat sosial, Dr. Sulistiyo, yang dimintai komentarnya terkait dugaan ini, menyoroti pentingnya prosedur.
“Boleh-boleh saja kayu diberikan pada masyarakat, tapi prosedurnya harus jelas. Mengingat pelaksanaan kegiatan itu memakai 5 truk dinas, tetapi hasil tebangan malah langsung dimuat di truk swasta, ini dapat menandakan telah terjadi persekongkolan untuk secara bersama-sama menggelapkan aset negara yang masih memiliki nilai ekonomis. Apalagi, pemangkasan itu juga menggunakan anggaran negara. Jelas ini merupakan tindakan yang tidak prosedural,” pungkas Dr. Sulistiyo. (zein)
