HUKRIMJATIMLIPSUS

Diduga Penyalahgunaan Dana Desa dan Praktik Jual Beli Jabatan di Desa Sukojember

Jember, sadap99.com

Pemerintah Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, diduga terlibat dalam penyalahgunaan alokasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 serta praktik jual beli jabatan kepala kampong (dukuh).

Menurut sumber yang minta agar dirinya tidak ter ekpose, Kepala Desa Sukojember diduga menyalahgunakan anggaran, terutama untuk program ketahanan pangan senilai Rp258 juta yang tidak direalisasikan.

Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli jabatan untuk dua posisi kepala kampong dengan nilai transaksi bervariasi antara Rp40 juta hingga Rp70 juta.

Berikut rincian beberapa kegiatan yang diduga fiktif atau tidak terealisasi sesuai dengan alokasi Dana Desa 2025:

  1. Pembangunan MCK Keluarga: Rp10 juta

  2. Honor RT/RW (5 bulan untuk 72 orang): Rp72 juta

  3. Honor Kader Posyandu (Agustus 2024–2025): Belum direalisasi

  4. Peningkatan Kapasitas BPD: Rp5 juta

  5. Program Digitalisasi Desa: Rp9 juta

  6. Rehabilitasi Kantor Desa: Rp15 juta (hanya berupa papan nama)

  7. Pembagian BLT (40 orang): Dokumen tidak jelas

  8. Pengembangan Wisata Waduk: Rp5 juta

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Kepala Desa Sukojember dinilai tidak kooperatif terhadap wartawan dan LSM.

Upaya konfirmasi langsung oleh awak media ke kantor balai desa pada 19 Januari 2026 tidak berhasil karena yang bersangkutan dikabarkan sedang berada di Banyuwangi.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Jember dan Kejaksaan Negeri Jember segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Sukojember.

(Imam/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *