Tujuh Desa di Bondowoso Dijadwalkan Gelar Pilkades PAW Awal 2026
Bondowoso – sadap99.com
Kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Bondowoso dinilai menghambat roda pemerintahan desa, terutama dalam pelayanan administrasi dan penanganan permasalahan warga. Kekosongan ini terjadi akibat berbagai hal, seperti kepala desa yang meninggal dunia, mencalonkan diri sebagai anggota dewan, atau diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Sebanyak tujuh desa di Bondowoso direncanakan akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) pada tahun 2026, meskipun tanggal dan bulan pastinya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.
Desa-desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan tersebut adalah:
1. Desa Kladi, Kecamatan Cermee
2. Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen
3. Desa Kupang, Kecamatan Pakem
4. Desa Leprak, Kecamatan Klabang
5. Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan
6. Desa Gunung Sari, Kecamatan Maesan
7. Desa Padasan, Kecamatan Pujer (akibat masalah Dana Desa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa untuk sementara, desa-desa yang kosong akan dijabat oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati melalui Camat.
“Ada tujuh desa yang akan menggelar PAW. Sementara menunggu, desa yang tidak memiliki kepala desa akan di-PAW-kan terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan,” ujarnya di kantornya, Sabtu (4/1/2026).
Mahfud menegaskan bahwa proses PAW tidak melibatkan seluruh masyarakat desa dalam pemungutan suara. Mekanismenya dilakukan melalui perwakilan, terutama dari lembaga-lembaga desa, dengan calon yang disepakati bersama dalam Musyawarah Desa (Musdes).
“Pelaksanaan PAW tidak melibatkan seluruh warga. Semuanya dari perwakilan, terutama lembaga yang ada di desa, dan harus ada kesepakatan bersama melalui Musdes untuk menetapkan calon atau penjabat sementara sembari menunggu Pilkades,” jelasnya.
Ia menambahkan, Penjabat Kepala Desa minimal terdiri dari dua orang: satu dari pejabat desa dan satu dari pihak kecamatan. Biaya pelaksanaan PAW ditanggung oleh desa, karena kewenangannya berada di tingkat desa, berbeda dengan Pilkades serentak yang dipilih langsung oleh seluruh warga.
“Untuk PJ Kepala Desa minimal dua orang, salah satu dari pejabat desa dan satu lagi dari pihak kecamatan. Anggarannya dikeluarkan dari desa karena PAW kewenangannya ada di desa, berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak yang dipilih langsung oleh masyarakat,” pungkas Mahfud.
– FRD –
