JATIMTravel

Pencurian Baut Rel Ancam Ribuan Nyawa, KAI Tegaskan Ini Kejahatan Serius

Madiun, sadap99.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel di wilayah Blitar. Tindakan ini dinilai bukan sekadar pencurian aset biasa, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan ribuan nyawa penumpang setiap hari.

Insiden ini terungkap pada Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut milik PT KAI. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kota Blitar, untuk diproses secara hukum.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Unit Pengamanan, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar, aksi pencurian ternyata terjadi di beberapa lokasi.

“Awalnya, pemeriksaan di KM 127+358 petak Blitar–Rejotangan menemukan 13 baut penambat hilang. Namun, dari pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah mencuri di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 baut,” jelas Tohari.

Lokasi pencurian yang diakui pelaku meliputi:

· BH 537 KM 133+723
· BH 536 KM 133+254
· BH 532 KM 131+770
· BH 524 KM 127+851
· BH 522 KM 127+358

Akibat kejadian ini, KAI menderita kerugian materiil sekitar Rp4,1 juta. Pelaku mengaku menjual barang curian tersebut kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Tohari menegaskan, baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel sesuai standar keselamatan teknis.

“Hilangnya satu baut saja sudah meningkatkan potensi gangguan jalur. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya dapat berujung pada anjloknya kereta. Ini bukan sekadar soal nilai besi tua, tapi menyangkut keselamatan manusia,” tegasnya.

Sebagai bentuk edukasi, KAI mengingatkan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di antaranya:

· Pasal 179 & 193: Kegiatan yang mengakibatkan pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga membahayakan perjalanan, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp250 juta. Jika mengakibatkan kerusakan prasarana/sarana, ancamannya meningkat menjadi 1,5 tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Jika berakibat pada hilangnya nyawa, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
· Pasal 180 & 197: Menghilangkan atau merusak prasarana perkeretaapian diancam pidana penjara maksimal 3 tahun. Jika mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, ancamannya 5 tahun penjara. Jika menyebabkan luka berat, ancamannya 10 tahun penjara. Sementara, jika berakibat pada kematian, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun.

KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon atas kepedulian terhadap keamanan aset negara. Sebagai langkah preventif, KAI terus meningkatkan intensitas patroli pengamanan, baik terbuka maupun tertutup, di sepanjang jalur.

“Di lintas ini, terdapat 34 perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang antara 400–900 untuk KA jarak jauh dan 1.500–2.000 untuk KA lokal per hari. Oleh karena itu, keselamatan jalur adalah harga mati yang tidak dapat ditawar,” pungkas Tohari.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel melalui petugas stasiun terdekat, Contact Center 121, telepon (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121.

Editor: Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *