JATIMLIPSUS

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Diklarifikasi Soal Status ASN Terpidana Kasus Hukum

Pasuruan, sadap99.com

Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan mendapat permintaan klarifikasi terkait status kepegawaian salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, bernama Holilis. Hal ini menyusul informasi yang beredar bahwa Holilis telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangil dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Berdasarkan konfirmasi yang diajukan media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, disebutkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pemberhentian Holilis dari statusnya sebagai ASN.

“Kami meminta konfirmasi apakah benar Holilis masih berstatus ASN dan belum diberhentikan? Serta, tindakan apa yang telah atau akan diambil oleh Dinas Pendidikan terkait putusan hukum tetap ini?” tulis media dalam permintaan klarifikasinya, Selasa (7/1/2026).

Klarifikasi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pemberitaan. Media menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan guna memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diterima dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan resmi.

Pewarta: sP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *