JATIMLIPSUS

Diduga Ada Kejanggalan Anggaran Pekerjaan Paving di Desa Durung Banjar

Sidoarjo, sadap99.com

Pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan paving di Jalan Proyodiwongso, area sawah Ogal-Agil, Desa Durung Banjar, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran bulan Desember 2025, diduga menyimpan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa. Dugaan tersebut mengarah pada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Pemerintah Desa Durung Banjar.

Kecurigaan muncul setelah perhitungan estimasi belanja material, upah kerja, dan biaya pendukung lainnya menunjukkan adanya selisih sisa anggaran. Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak TPK terkait hal tersebut.

Wartawan media Sadap99 melakukan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan TPK Durung Banjar. Dalam keterangannya, Sekdes menyatakan tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran pekerjaan paving, karena pengelolaan anggaran telah diserahkan sepenuhnya kepada TPK.

“Anggaran pekerjaan paving sudah diserahkan ke TPK. Selama proyek berjalan, saya sebagai Sekdes Durung Banjar tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Sekdes.

Sementara itu, konfirmasi kepada TPK Desa Durung Banjar belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

Rincian Volume dan Perhitungan Anggaran:

1. Volume Pekerjaan:
· Rehabilitasi paving: 130 m x 2,8 m = 364 m²
· Paving baru: 59 m x 2,8 m = 166 m²
2. Estimasi Belanja Material:
· Paving 156 m²: Rp 9.672.000
· Pasir urug 25 m³: Rp 4.750.000
· Semen 3 sak: Rp 219.000
· Uskup 830 biji: Rp 3.320.000
· Kanstin 550 biji: Rp 7.700.000
· Total belanja material: Rp 25.661.000
3. Biaya Tambahan:
· PPN/PPH 12,5%: Rp 3.207.000
· Biaya lansir: Rp 600.000
· Papan/prasasti proyek: Rp 400.000
· Honor TPK: Rp 1.000.000
· Upah tenaga kerja: Rp 7.698.000
· Total biaya tambahan: Rp 12.905.000

Ringkasan Anggaran:

· Total Anggaran Dana Desa: Rp 45.902.000
· Total belanja material dan upah: Rp 38.568.000 (Rp 25.661.000 + Rp 12.905.000)
· Sisa anggaran yang dipertanyakan: Rp 7.334.000

Apabila dugaan kejanggalan anggaran ini terbukti secara hukum, pihak yang terlibat dapat dikenai ketentuan:

· Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
· Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, TPK Desa Durung Banjar belum memberikan klarifikasi resmi terkait sisa anggaran Dana Desa pada pekerjaan paving tersebut. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi keterbukaan informasi publik.

(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *