Surabaya Bersatu, Garis Batas Premanisme
Surabaya, sadap99.com
Menjelang pergantian tahun, Surabaya memilih bersuara jernih. Arek Suroboyo didukung Pemerintah Kota Surabaya dan seluruh Forkopimda Plus, menyatakan ikrar bersama melawan segala bentuk premanisme dan merawat harmoni Kota Pahlawan.
Di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (31/12/2025), sekitar 2.800 warga dari berbagai latar—suku, organisasi kemasyarakatan, agama, komunitas, hingga pengemudi ojek daring—menyatukan suara dalam Deklarasi Surabaya Bersatu. Ini bukan kerumunan biasa, melainkan pernyataan sikap kolektif sebuah kota.
Ikrar dipimpin oleh 27 Kepala Suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Surabaya, diikuti seluruh Arek Suroboyo yang hadir, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya dan jajaran Forkopimda Plus. Ketika para pemimpin suku berdiri sejajar memimpin ikrar, pesan yang lahir bukan sekadar simbolik, melainkan legitimasi sosial lintas identitas.
Isi deklarasi tegas dan jelas: menolak premanisme, menjunjung hukum dan kemanusiaan, menjaga keamanan secara gotong royong, berani melapor, serta mendukung penuh program pemerintah untuk Surabaya yang aman, damai, dan tertib.

DEKLARASI SURABAYA BERSATU
Kami masyarakat Kota Surabaya berikrar:
-
Menolak segala bentuk premanisme, kekerasan, pemerasan, dan tindakan melanggar hukum yang meresahkan masyarakat.
-
Menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, ketertiban, keadilan, dan kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Berperan aktif secara gotong royong menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Kota Surabaya.
-
Tidak melakukan, tidak terlibat, tidak mendukung, dan tidak melindungi praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
-
Berani melaporkan setiap tindakan premanisme kepada pihak berwenang dan mendukung proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Surabaya yang aman, damai, tertib, dan bebas dari premanisme.
Doa lintas agama yang menyertai deklarasi memperkuat pesan tersebut—bahwa keamanan bukan hanya urusan penindakan, melainkan juga kesadaran moral dan spiritual bersama.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menegaskan tidak ada kompromi bagi pelaku premanisme. Pelaku perusakan, kerusuhan, anarkisme, main hakim sendiri, maupun eksekusi sepihak akan ditangkap dan diproses hukum sampai tuntas. “Tidak ada penangguhan. Tidak ada negosiasi,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mempertegas sikap itu. Premanisme tidak boleh lagi hidup di Surabaya. Satgas Anti Preman telah dibentuk, dan masyarakat diminta tidak takut. “Korban intimidasi harus melawan. Laporkan hari itu juga. Pelaku akan kami ambil saat itu juga dan diproses hukum,” tegas Eri.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan pesan yang melampaui seruan normatif. “Premanisme bukan hanya soal pelaku di jalanan. Ia hidup karena dibisukan, dilindungi, atau dibiarkan. Di titik inilah pers dan masyarakat harus berdiri paling depan,” ujarnya.
“Saya harap Surabaya hari ini tidak sekadar membuat janji, melainkan menetapkan garis batas—yaitu garis tegas bahwa tidak ada lagi ruang bagi premanisme di Kota Pahlawan.”
Menurutnya, deklarasi ini penting bukan karena dibacakan, tetapi karena dibuktikan. “PJI menegaskan komitmen untuk mengawal Satgas Anti Preman secara kritis dan independen, serta membuka ruang publik bagi korban intimidasi untuk bersuara—menolak segala bentuk pembiaran, kompromi, atau kriminalisasi balik terhadap pelapor.”
“Jika negara sudah hadir, maka rakyat tidak boleh takut. Jika rakyat sudah berani, maka premanisme pasti kalah.”
Pewarta: sP
