JATIMLIPSUS

Dugaan Mark-Up Proyek Pengurukan Lapangan Sepak Bola, Kades Durungbedug dan Camat Candi Bungkam

Sidoarjo – sadap99.com

Zaenuri, Kepala Desa Durungbedug, dan Yuni Rismawati S.STP, Camat Kecamatan Candi, dikonfirmasi terkait dugaan mark-up anggaran proyek pengurukan lapangan sepak bola dari Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2025 senilai Rp 250 juta. Namun, baik kades maupun camat memilih untuk tidak memberikan keterangan.

Dugaan mark-up ini mencuat ke publik berdasarkan aduan warga Desa Durungbedug yang mengirimkan foto-foto dokumentasi saat proses pengurukan lapangan dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa.

Direktur Konstruksi LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Ir. Haryanto B., S.H., M.Si., yang menerima pengaduan, kemudian meneruskan gambar serta rincian estimasi biaya pengurukan kepada Camat Candi (sebagai pembina wilayah) dan Kepala Desa Durungbedug untuk dimintai klarifikasi guna memenuhi prinsip keseimbangan berita (Kamis, 18/2/25).

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, LSM WAR menguraikan perhitungan estimasi biaya proyek sebagai berikut:

· Volume Urukan: 52 m x 102 m x 0,20 m = 1.060,8 m³
· Biaya Sirtu: 1.060,8 m³ x Rp 125.000/m³ = Rp 132.600.000
· Mobilisasi & Demobilisasi: Rp 4.000.000
· Sewa Alat (Dozer): 7 hari x 7 jam/hari = 49 jam
· Biaya Sewa Alat: 49 jam x Rp 250.000/jam = Rp 12.250.000
· Biaya Operator: 49 jam x Rp 200.000/jam = Rp 9.800.000
· Biaya Solar: 49 jam x 10 liter/jam = 490 liter; 490 liter x Rp 14.300/liter = Rp 7.007.000
· Total Biaya: Rp 132.600.000 + Rp 4.000.000 + Rp 12.250.000 + Rp 9.800.000 + Rp 7.007.000 = Rp 165.657.000
· PPN & PPH (12,5%): Rp 165.657.000 x 12,5% = Rp 20.707.125
· Total Biaya Termasuk Pajak: Rp 165.657.000 + Rp 20.707.125 = Rp 186.364.125

Dengan anggaran yang diberikan sebesar Rp 250.000.000, maka terdapat sisa/selisih biaya sebesar Rp 63.635.875. LSM menduga kelebihan anggaran ini berpotensi diselewengkan oleh oknum tertentu.

Dalam konferensi pers di kantornya pada 23/12, Ir. Haryanto menyayangkan sikap tutup mulut Camat Candi dan Kepala Desa Durungbedug. Menurutnya, jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak-pihak tersebut bersedia memberikan penjelasan. Keterangan terbuka justru merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat dan upaya menjaga citra serta kepentingan pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Haryanto menyoroti tidak dicantumkannya volume pekerjaan secara jelas dalam papan informasi proyek. Padahal, Undang-Undang Desa mengatur bahwa papan informasi setidaknya harus memuat nama kegiatan, volume pekerjaan, sumber dana, dan tahun anggaran. Transparansi ini, tegasnya, sangat penting untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel.

(ZEIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *