Kepala Desa & Perangkat Dilarang Jadi Pelaksana Proyek, Ini Aturan dan Sanksinya
LUMAJANG, Sadap99.com
Dalam upaya menjaga transparansi dan mencegah konflik kepentingan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) secara tegas melarang Kepala Desa dan perangkat desa untuk bertindak sebagai pelaksana atau pemborong proyek yang menggunakan Dana Desa. Aturan ini menjadi dasar untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat.
Pemisahan peran antara pengambil keputusan dan pelaksana proyek adalah inti dari regulasi ini. Berikut adalah penjelasan peran dan pihak-pihak yang terlibat:
· Kepala Desa: Berperan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), memiliki fungsi pengambilan keputusan dan pengawasan. Secara hukum, mereka dilarang keras untuk merangkap sebagai pelaksana proyek, termasuk menjadi kontraktor atau pemborong.
· Perangkat Desa Lainnya: Perangkat seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), atau Kepala Seksi (Kasi) dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK). Namun, mereka tetap tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa atau kontraktor untuk proyek yang mereka awasi.
Siapa Saja yang Diperbolehkan Menjadi Pelaksana Proyek?
Pelaksanaan proyek Dana Desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak yang telah ditetapkan:
1. Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD), yang dibentuk khusus oleh pemerintah desa.
2. Masyarakat Desa secara Swakelola, di mana pekerjaan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
3. Pihak Ketiga (Kontraktor/Vendor), yang dipilih melalui proses lelang atau pemilihan langsung yang transparan dan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap larangan ini tidak main-main dan dapat berujung pada sanksi berat. Seseorang yang terbukti melanggar dapat dikenai dua jenis sanksi:
· Sanksi Administratif: Berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.
· Sanksi Pidana: Jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tipikor, pelaku dapat dituntut secara pidana dan dipenjara.
Maksud dan Tujuan Aturan
Pemerintah menerbitkan aturan ini dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
· Mencegah Konflik Kepentingan: Memisahkan antara pihak yang memutuskan anggaran dengan pihak yang mengerjakan proyek.
· Memastikan Transparansi: Membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya.
· Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan Dana Desa dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.
· Memperkuat Partisipasi Masyarakat: Memberikan kesempatan kepada warga untuk terlibat langsung dalam pembangunan melalui sistem swakelola.
Dengan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat semakin bersih, tepat sasaran, dan benar-benar mensejahterakan seluruh masyarakat desa.
Pewarta: Bkt/TIM
