HUKRIMJATIMLIPSUS

Di Jember Vidio Asusiala Anak Dibawah Umur, Viral!

Jember, Sadap99.com

Masyarakat dihebohkan oleh video yang diduga kuat merupakan rekaman pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang kini viral. Kasus ini pun menyeruak bak “jatuh tertimpa tangga” dan menjadi perbincangan publik.

Korban, yang disamarkan namanya (inisial D), adalah seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, diduga warga Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Hingga berita ini diturunkan, korban belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Sedangkan pelaku diduga adalah F.D (17 tahun), warga RT 01 Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Jember. Saat ditemui di kediamannya pada 19 Desember 2025 malam, F.D. mengaku telah melakukan perbuatan tersebut. Namun, sejauh ini kasusnya belum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dari rekaman video yang beredar, terlihat korban dimasukkan ke dalam sebuah kamar. Setelah masuk, korban didorong ke atas ranjang oleh pelaku, lalu didekap erat. Korban terlihat meronta-ronta, tetapi tidak berdaya karena dekapan yang kuat dari pelaku.

Orang tua korban, ketika diklarifikasi di kediamannya, mengaku mengetahui hubungan antara anak mereka dengan F.D. yang telah berlangsung lama. Karena keduanya masih di bawah umur (17 tahun), kedua belah pihak orang tua sepakat untuk menikahkan mereka melalui Pengadilan Agama demi “keamanan” anak-anak tersebut.

“Kedua anak kami ini memang sudah lama berhubungan. Karena statusnya masih di bawah umur, kami sepakat menikahkan mereka lewat jalur pengadilan,” ujar orang tua korban.

Namun, ketika ditanya mengenai video viral tersebut, kedua orang tua (W.D. dan F.D.) memilih untuk tidak berkomentar.

Seorang sumber masyarakat yang dihimpun Sadap99.com menyatakan, “Kejadian ini tidak serta merta selesai hanya karena dinikahkan. Harus dilihat kronologi sebelum perbuatan seksual itu terjadi. Apalagi dengan adanya video yang tersebar, itu fatal. Pembuat atau penyebar video bisa dilaporkan ke polisi.”

Karena status keduanya sebagai anak di bawah umur, viralnya video ini dianggap sebagai hal yang positif agar kasusnya mendapatkan perhatian dan proses hukum yang tepat. Pelaku F.D. sendiri telah mengakui perbuatannya pada 19 Desember 2025 malam dan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan berkali-kali.

Pewarta: Imam/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *