JATIMLIPSUS

Perpanjangan Izin Tower di Desa Singogalih Diduga Tidak Prosedural dan Meresahkan Warga

Sidoarjo – Sadap99.com
Sebuah menara BTS yang diduga milik Telkomsel dengan ketinggian 75 meter di Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga diperpanjang izinnya secara tidak prosedural.

Tower yang berjarak sekitar 50 meter dari Balai Desa Singogalih ini dikeluhkan warga, khususnya di RT 5 dan 8 RW 03 Dusun Kedunggalih, karena dinilai meresahkan.

Tower yang telah berdiri sekitar 20 tahun ini memasuki masa perpanjangan kontrak ketiga yang seharusnya berlaku mulai 15 September 2025.

Namun, perpanjangan sewa tanah antara pihak operator tower dan pemilik lahan bernama Arifin diduga telah dilakukan secara diam-diam dengan nilai sekitar Rp 700 juta.

Dari transaksi tersebut, diketahui bahwa karang taruna setempat menerima kas sebesar Rp 3 juta, dan salah satu lingkungan juga menerima dana serupa. Namun, asal dan kejelasan dana tersebut tidak diketahui, apakah dari pihak penyewa tower atau pemilik lahan.

Kepala Desa Singogalih, Imam Al Ashari, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/12/2024), menyatakan bahwa Pemerintah Desa Singogalih hingga saat ini tidak menerima surat atau pemberitahuan apa pun terkait perpanjangan izin tower tersebut.

“Tidak ada perpanjangan izin itu, Mas. Pemerintah desa sama sekali tidak menerima surat atau dokumen terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa juga membantah keras isu yang beredar di masyarakat bahwa diriau telah menandatangani izin perpanjangan dan menerima kompensasi senilai Rp 50 juta.

“Tidak benar itu, Mas. Siapa yang bilang saya menerima uang Rp 50 juta? Hadapkan pada saya,” pungkasnya.

Terpisah, Suryanto, Ketua LSM Komunitas Nasionalis Sidoarjo (KOMNAS), saat dimintai komentar pada hari yang sama, mengecam keras tindakan provider yang dinilainya tidak profesional dan mengabaikan hak warga.

Menurutnya, terdapat beberapa prasyarat mutlak untuk perpanjangan kontrak tower BTS:

  1. Persetujuan pemilik lahan.

  2. Kajian Dampak Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk memastikan tower tidak membahayakan lingkungan sekitar.

  3. Izin dari pemerintah setempat.

  4. Kesepakatan dengan warga sekitar untuk memastikan mereka tidak terganggu.

  5. Pembayaran kompensasi yang transparan kepada masyarakat, pemilik lahan, dan warga terdampak.

“Bila salah satu dari kelima syarat tersebut tidak terpenuhi, maka operasional tower tersebut bisa dinyatakan ilegal,” tegas Suryanto.

(Zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *