Poros Baru Perjuangan Hukum: LIN dan YLI Bersatu Tegakkan Keadilan Substantif
Jakarta — sadap99.com
Peta pergerakan hukum nasional memasuki babak baru. Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Yuristen Legal Indonesia (YLI) resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hukum. Langkah ini dinilai publik sebagai tantangan serius bagi praktik mafia hukum, ketidakadilan, dan upaya-upaya pembungkaman kebenaran.
Kesepakatan kerja sama ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia, Dr. Rohman Hakim, S.H., M.H., S.Sos., M.M., seorang figur yang dikenal vokal baik di ranah akademik maupun praktik dalam memperjuangkan supremasi hukum dan keadilan substantif.
Dalam pernyataannya, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah aliansi strategis untuk melawan maraknya penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, serta penerapan hukum yang tidak berkeadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh uang, jabatan, atau kekuasaan. LIN dan YLI hadir untuk memastikan hukum kembali pada roh keadilan, bukan menjadi alat pesanan,” tegas Robi.
Sementara itu, Dr. Rohman Hakim menyatakan bahwa YLI siap mengerahkan kekuatan akademik, advokasi, dan pendampingan hukum untuk mendukung kerja investigatif LIN di berbagai daerah.
“Ketika investigasi bertemu dengan argumentasi hukum yang kuat, maka kebenaran tidak bisa lagi dibungkam. Inilah alasan kami berdiri bersama LIN,” ujar Rohman Hakim.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan hukum dalam kasus-kasus strategis, penyusunan kajian hukum atas temuan investigasi LIN, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pengawalan perkara yang berpotensi terhambat oleh intervensi kekuasaan.
Langkah ini langsung mendapat respons luas dari publik dan aktivis hukum. Banyak pihak menilai koalisi LIN–YLI sebagai salah satu poros kekuatan masyarakat sipil yang berpotensi mengganggu zona nyaman para pelanggar hukum yang selama ini merasa kebal.
Dengan sinergi ini, LIN dan YLI menegaskan satu pesan keras: hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keadilan bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan.
pewarta: sP
