Perbedaan Biaya Pembangunan Saluran Air: Swakelola Desa vs. Kontraktor Dinas di Simpang, Prambon
Sidoarjo – sadap99.com
Pemerintah Desa Simpang,Kecamatan Prambon, mengalokasikan dana sebesar Rp148.000.000 pada akhir Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan drainase/saluran air. Pekerjaan berupa pemasangan uditch dan cover dengan panjang 168 meter (m), dimensi uditch 40x40x120 cm, menggunakan gandar 5000.
H. Khamim, Kepala Desa Simpang, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan saluran air ini bersambung dengan pekerjaan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Kabupaten Sidoarjo.
Sementara itu, pekerjaan dari Dinas Perkim bernilai Rp161.702.102,00 dengan volume sekitar 217 m, dimensi 40x40x120 cm + Cover, menggunakan gandar 5000. Jika dihitung per meter, harganya Rp745.170.
Harga tersebut sudah mencakup ongkos pasang, keuntungan kontraktor 10%, pemasangan papan informasi, dan lain-lain.
Di sisi lain, pekerjaan swakelola desa senilai Rp148.000.000 untuk panjang 168 m, dengan gandar 5000, dimensi uditch 40x40x120 cm dan cover 40x40x60 cm. Jika dihitung, harga per meternya mencapai Rp880.952/m. Angka ini jauh berbeda dengan pekerjaan dinas yang hanya Rp745.170/m,
Padahal dinas telah mengalokasikan 10% keuntungan untuk kontraktor. Sementara itu, pihak desa mengerjakan secara swakelola dan tidak mengalokasikan anggaran untuk keuntungan kontraktor.

H. Khamim yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (10/12) memberikan keterangan atau meneruskan keterangan Tim Pengawasan Keuangan Desa (TPKD). Ia mengajak untuk klarifikasi langsung ke Balai Desa pada hari Kamis, dan juga menyebutkan tentang biaya alat berat dan ongkos tukang.
Kesenjangan harga antara pekerjaan dinas dan pekerjaan desa ini ditanggapi oleh seorang warga RT 5, sebut saja DW (inisial), pria 36 tahun. “Sebaiknya pekerjaan desa jauh lebih murah dari pekerjaan dinas karena dikerjakan secara swakelola dan tidak membayar keuntungan kontraktor 10%. Kalau ternyata harganya lebih mahal, swakelola ini patut dipertanyakan,” pungkas DW.

Selisih harga antara pekerjaan dinas dan pemerintah desa Simpang adalah Rp880.952 (harga desa) vs Rp745.170 (harga dinas), atau selisih Rp135.782 per meter. Keduanya sama-sama membayar pajak (PPN & PPh) 12,5%. Namun, dinas membayar kontraktor 10%, sementara desa tidak.
Yadi (nama samaran), pria 43 tahun, warga RT 05, saat ditanyai seputar pembangunan drainase ini mengatakan, “Saya tidak tahu berapa biayanya dan siapa yang mengerjakan. Akhir-akhir ini pemerintah desa Simpang selalu tidak memasang papan informasi untuk setiap kegiatannya. Ini berbanding terbalik dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman yang saat mengerjakan, papan informasinya sudah dipasang. Tidak tahu apa tujuannya tidak dipasang, mungkin hanya melibatkan orang-orang kepercayaan kades saja. Kalau H. Khamim sendiri, tidak mungkin punya inisiatif untuk tidak memasang papan informasi,” tegas Yadi.
…. (ZEIN)
