HUKRIMJATIM

Respons Cepat Terima Aduan, Polres Trenggalek Bubarkan Arena Sabung Ayam di Pogalan

TRENGGALEK – sasap99.com

Polres Trenggalek membubarkan dan membersihkan lokasi dugaan arena sabung ayam di Desa Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Operasi ini dilakukan sebagai respons atas keluhan dan laporan warga melalui saluran aduan 110, yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek bersama Polsek Pogalan segera bergerak mendatangi lokasi yang berada di area perkebunan milik warga. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pogalan, Iptu Henri Agus Setiono, tim melakukan penggeledahan. Meski aktivitas judi tidak ditemukan sedang berlangsung, petugas menemukan tenda dan arena mencurigakan.

“Anggota menemukan arena berlapis karpet warna hijau yang dikelilingi pagar pembatas, yang diduga kuat sebagai sarana sabung ayam,” jelas Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Katik, pada Rabu, 3 Desember 2025.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jam dinding dan beberapa kurungan ayam. Semua peralatan yang diduga untuk memfasilitasi perjudian disita, dengan disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.

“Lokasi dibersihkan, dan barang bukti yang ada diamankan petugas,” tegas Iptu Katik.

Dalam penjelasannya, Iptu Katik menekankan bahwa selain merupakan tindak pidana perjudian yang digolongkan sebagai penyakit masyarakat, sabung ayam juga merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan. Aktivitas ini melanggar ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana.

“Sabung ayam masuk kategori pidana perjudian dan bisa dipidana,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Iptu Katik menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif melapor. Polres Trenggalek mendukung penuh upaya bersama dalam menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya.

“Disampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kepeduliannya untuk bersama-sama menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *