JATIM

Sejumlah Kios di Pasar Tradisional Madiun Disegel

MADIUN – sadap99.com

Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perdagangan melakukan penertiban dan penyegelan sejumlah kios serta los di Pasar Besar Madiun pada Senin siang. Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan pasar, mulai dari kios yang tidak beroperasi hingga dugaan pemindahan tangan secara ilegal.

Penertiban dilakukan secara terpadu. Petugas mendatangi satu per satu kios yang diduga melanggar, lalu memasang stiker peringatan dan segel sebagai tanda bahwa lapak tersebut sedang dalam proses penertiban.

Berdasarkan hasil pengecekan, beberapa kios tidak digunakan sesuai peruntukannya, sebagian lainnya sudah lama tidak ditempati, bahkan ada yang dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa izin resmi dari pengelola pasar.

Salah seorang pedagang, Sulistyorini, mengaku terkejut saat kios miliknya diberi stiker penyegelan. Ia mengaku telah kembali menempati kiosnya itu sebelum Surat Peringatan (SP) kedua diberikan.

Dinas Perdagangan Kota Madiun menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bentuk penataan agar pasar dapat dikelola lebih tertib. Pemerintah juga mengimbau seluruh pedagang untuk menggunakan kios sesuai ketentuan, termasuk tidak mengalihkannya tanpa izin dan tetap beroperasi aktif. Inventarisasi ulang kios dan pemiliknya juga akan dilakukan sebagai langkah lanjutan penataan.

Selain di Pasar Besar, penyegelan juga dilakukan di Pasar Sleko. Petugas menemukan sejumlah lapak yang sudah lama tidak beroperasi serta beberapa yang diduga dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.

Kabid Pengolahan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun, Puguh Supardijanto selaku Subkoordinator Pengawasan Perizinan dan Pembinaan Usaha Perdagangan, menyatakan ada sebanyak 590 kios di pasar yang disegel.

Dinas Perdagangan berharap langkah penertiban ini menjadi awal terciptanya pasar tradisional yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. Pemerintah juga menargetkan peningkatan aktivitas perdagangan setelah proses penataan selesai. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *