Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di Pasuruan Disorot
PASURUAN, SADAP99.COM
Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menjadi sorotan aktivis dan warga setempat.
Proyek yang menggunakan anggaran negara ini diduga dikelola secara tidak transparan dan berpotensi menjadi ajang korupsi oleh oknum tertentu.
Aktivis di Pasuruan mempertanyakan komitmen transparansi dalam proyek ini, terutama terkait pemenuhan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Salah satu contohnya, besaran anggaran proyek tidak dicantumkan pada papan informasi di lokasi.
“Apakah UU KIP 2008 sudah tidak berlaku di Jawa Timur? Contohnya pada kegiatan BBWS Brantas ini. Pekerjaan menggunakan uang negara hasil pajak rakyat, namun nilai anggarannya tidak dicantumkan. Apakah ini yang disebut keterbukaan informasi publik?” ujar seorang aktivis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek JIAT ini mencakup beberapa item pekerjaan, yaitu:
1. Pengeboran,
2. Pembangunan rumah genset, dan
3. Pipanisasi penyaluran air.
Menariknya, beberapa item pekerjaan yang terletak di satu titik lokasi yang sama tersebut dikerjakan oleh beberapa kontraktor yang berbeda.
Seorang warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan menduga adanya penyimpangan. “Dari papan informasinya saja sudah jelas. Kemungkinan kontraktor menginginkan keuntungan lebih besar, makanya anggaran tidak dicantumkan. Tujuannya agar warga di sini tidak tahu besaran dana proyek,” jelas warga tersebut.
Terkait laporan ini, redaksi SADAP99.com telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak BBWS Brantas, yang diwakili oleh Ari Pudji Astono dari Bidang Infrastruktur, Kebijakan, dan Pengawasan Sumber Daya Air (Binfat Kasih Wasdal Pusda). Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diterima.
Pewarta: Aly
