Kejari Sleman Berikan Pendampingan Pengelolaan Dana Desa kepada Pemkal Condongcatur
Sleman – Sadap99.Com
Guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan pengelolaan Dana Desa bagi Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Condongcatur. Kegiatan berlangsung di Ruang Wacanaloka pada Senin, 24 November 2025.
Acara ini dihadiri oleh Lurah, Carik, Kasi, Kaur, dan staf terkait dari Kalurahan Condongcatur. Sementara dari Kejari Sleman, hadir narasumber yaitu Nisa Osalia, S.H. (Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum), Fahma Asmoro, S.H. (Kepala Subseksi Perdata dan TUN), dan Archaya Rastra, S.H. (Calon Jaksa Bidang Perdata dan TUN).
Dalam sambutannya, Lurah Condongcatur Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., mengungkapkan apresiasi yang mendalam. “Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sleman yang telah hadir memberikan pendampingan. Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Reno menambahkan, pendampingan ini menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh pamong dan perangkat kalurahan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memperkuat integritas dalam pelayanan publik. Ia berharap sinergi ini dapat terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan amanah.
Mencegah Penyimpangan dan Memperkuat Tata Kelola
Pada sesi pemaparan, Kepala Subseksi Perdata dan TUN Kejari Sleman, Fahma Asmoro, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Dana Desa yang bersumber dari APBN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa. Fokus penggunaannya adalah 62% untuk pengembangan potensi desa, 20% untuk ketahanan pangan, 15% untuk BLT, dan 3% untuk operasional pemerintah desa,” jelas Fahma.
Lebih lanjut, Fahma memaparkan sejumlah masalah yang sering ditemui di lapangan, antara lain:
· Penggunaan dana di luar prioritas.
· Kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan.
· Pengeluaran yang tidak transparan dan tidak didukung bukti memadai.
· Adanya belanja di luar APBDes.
· Pekerjaan swakelola yang justru dikerjakan pihak ketiga.
· Pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi atau bahkan proyek fiktif.
Pendampingan Hukum sebagai Langkah Preventif
Sementara itu, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia, S.H., menekankan pentingnya pendampingan hukum sebagai upaya pencegahan.
“Pemerintah Desa dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsultasi dan pendampingan guna mencegah tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi sengketa atau masalah administratif,” jelas Nisa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sleman untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ome)
