Usaha Ayam Petelur di Lamparan Jember Diduga Beroperasi Tanpa Izin
JEMBER – sadap99.com
Sebuah usaha peternakan ayam petelur di Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, ramai diperbincangkan setelah diduga beroperasi tanpa dilengkapi izin usaha dan izin lingkungan.
Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, kandang ayam milik warga asal Banyuwangi tersebut terletak tidak jauh dari permukiman warga RT 01/RW 12, Lingkungan Kaliwining, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Keluhan telah disampaikan kepada lembaga pendamping hukum (Projamin – Profesional Jaringan Mitra Negara) untuk memastikan proses pengaduan dan penertiban oleh instansi terkait dapat diawal dengan baik.
Masyarakat menilai, jarak kandang yang hanya berkisar 500 meter dari permukiman warga telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti polusi bau, gangguan lalat, serta potensi pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah peternakan.
Pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat pemilik usaha sedang berdiskusi dengan sejumlah warga di kediaman Ketua RT 01. Saat dikonfirmasi, Ketua RT setempat menyatakan bahwa kehadiran kandang ayam tersebut tidak disetujui warga.
“Tidak ada izin dari warga. Bahkan beberapa warga meminta agar jika bau yang ditimbulkan terus berlanjut, lokasi kandang segera ditutup,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemilik usaha ayam petelur mengakui bahwa usahanya memang belum mengantongi izin lingkungan.
Sanksi Hukum untuk Usaha Tanpa Izin
Secara hukum, usaha peternakan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha (jika sebelumnya telah memiliki izin).
Khusus untuk usaha berskala menengah ke atas, kewajiban perizinan menjadi lebih ketat, termasuk memiliki Izin Gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lingkungan.
Bagi usaha skala kecil, setidaknya diperlukan Tanda Daftar Usaha Peternakan sebagai bentuk legalitas. Pemenuhan perizinan ini penting untuk menjamin kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan ketertiban umum.
(Imam)
