Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasir Putih Situbondo
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pasir Putih Situbondo, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Situbondo – sadap99.com
Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan sebanyak 139.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Pemusnahan yang dilakukan di kawasan wisata Bahari Pasir Putih, Situbondo ini, merupakan bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan aparat penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo, yang telah dilakukan sepanjang tahun ini. Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 139.600 batang. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 104.844.896.
“Pemusnahan ini merupakan puncak dari 93 kali operasi penindakan yang telah kami lakukan di lapangan,” ujar Sopan.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, beserta wakilnya turut hadir dalam acara tersebut. Dia menegaskan bahwa perang terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan. Pihaknya akan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Situbondo.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. Berdasarkan undang-undang cukai yang berlaku, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syairul Amin, mengatakan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo diperkirakan mencapai Rp 2 miliar per tahun. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi telah menyebar ke hampir seluruh lapisan masyarakat.
“Bukan hanya memproduksi saja yang ditangkap, tapi yang terpenting adalah meningkatkan dan memberi kesadaran pada masyarakat. Artinya, selain menindak produsen dan pengedar, masyarakat sebagai konsumen perlu disadarkan bahwa membeli rokok ilegal sama dengan mendukung pelanggaran hukum,” katanya.
Selain tindakan tegas, Bea Cukai Jember yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo terus melakukan pendekatan edukatif melalui berbagai sosialisasi.
“Kita upayakan seperti itu, termasuk koordinasi untuk mendorong masyarakat agar beralih dari rokok ilegal menjadi legal,” ujarnya.
Pemerintah juga berharap melalui langkah ini, para pelaku usaha kecil yang saat ini memproduksi rokok ilegal dapat diarahkan untuk beralih dengan perizinan sah dan memproduksi rokok secara legal. Selain dapat melindungi pendapatan negara, masyarakat juga mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum sehingga peluang usahanya dapat berkembang dan berkelanjutan.
Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Aparat penegak hukum juga tidak akan berhenti sampai di sini; operasi penyitaan rokok ilegal akan terus dilakukan. Momen ini sekaligus diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mendukung produksi tembakau legal demi pemasukan ekonomi daerah.
– FRD –
