KP3 Bondowoso Tindak Tegas Kios Langgar HET Pupuk Bersubsidi
BONDOWOSO – sadap99.com
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bondowoso menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas kios atau distributor pupuk bersubsidi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini seiring dengan keputusan pemerintah pusat yang resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah penyelewengan yang merugikan petani.
Berdasarkan data hingga November 2025, Ketua KP3 Bondowoso, Fathur Rozi, melaporkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 79,26% untuk urea (26.000 ton dari alokasi 32.809 ton) dan 81% untuk NPK (18.000 ton dari alokasi 22.370 ton).
Sementara itu, penyaluran pupuk organik baru mencapai 134 ton dan ZA 25 ton dari 131 ton (19,63%).
“Meski demikian, secara umum persediaan stok pupuk aman hingga Januari 2026,” ujar Fathur, Kamis (12/11/2025).
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Bupati Bondowoso, KH Abdul Hamid Wahid. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga ketepatan distribusi pupuk berdasarkan prinsip “enam tepat”, yaitu tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, dan harga.
“Prinsip itu kami tambah dengan satu prinsip baru, yaitu tepat sasaran. Saya juga berpesan, pupuk harus diterima oleh petani yang memiliki lahan luas atau lintas usaha,” tegas Bupati.
Secara terpisah, Fathur Rozi menekankan bahwa pengawasan di lapangan akan diintensifkan dengan berkoordinasi penuh bersama aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan TNI setempat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Baik kios maupun distributor yang kedapatan melanggar HET, menjual tanpa nota, atau menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak, akan dikenai sanksi tegas. Sanksinya bisa berupa pencabutan izin hingga proses hukum,” pungkasnya.
Penindakan tegas ini didukung kebijakan pemerintah pusat yang baru saja menurunkan HET pupuk bersubsidi untuk jenis Urea dan NPK.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyatakan komitmen penuh untuk mewujudkan distribusi pupuk yang adil dan mendukung kemandirian pangan.
Masyarakat, khususnya para petani, dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran HET di kios-kios pupuk resmi.
“Laporan tersebut akan kami tindaklanjuti secara cepat di lapangan,” kata Fathur.
Sebagai informasi, berdasarkan pengaduan masyarakat, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi berat berupa hukuman pidana dan denda miliaran rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Tindak Pidana Ekonomi.
– FRD –
