Pemegang Saham Mayoritas PT PMPP Jadi Korban Modus Takeover Kredit
YOGYAKARTA, Sadap99.com
Setelah sebelumnya seorang pengusaha asal Jakarta diduga menjadi korban penipuan takeover kredit macet di PT PMPP yang diduga dilakukan oleh oknum Direktur Utama perusahaan berinisial TW, kini muncul korban lain.
Yang ironis, korban terbaru ini justru merupakan pemegang saham terbesar PT PMPP sekaligus salah satu komisarisnya.
Beliau adalah Mulyawan, warga Jalan Sorowajan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, yang mengaku menjadi korban di perusahaannya sendiri. Mulyawan menuturkan kisahnya kepada jurnalis Sadap99.com pada Senin, 10 November 2025.
Dengan perasaan sedih, ia menyatakan merasa ditipu oleh oknum Direktur Utama PT PMPP, TW. Akibatnya, ia pun melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Bantul pada 2021 dengan Nomor Laporan: LP-B/70/II/2021/DIY/RES.BANTUL, tertanggal 23 Februari 2021.
Namun, laporan yang diajukan Mulyawan hingga kini belum jelas perkembangannya. Hal ini membuat komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT PMPP ini mempertanyakan proses hukum laporannya.
“Terus terang, saya ini bingung. Sejak saya melaporkan TW ke Polres Bantul, sampai saat ini tidak ada progresnya. Ada apa ini? Padahal laporan saya sangat jelas dan ada unsur pidana di dalamnya,” tutur Mulyawan.
Saat menanyakan perkembangan laporannya, ia justru diminta polisi untuk datang ke Dewan Kehormatan Notaris guna meminta izin menghadirkan notaris yang membuat akta notaris yang diduga palsu dalam penjualan saham PT PMPP.
Selain itu, ia juga diminta menghadap terlapor TW untuk meminta bukti-bukti dokumen perusahaan yang membuktikan dirinya sebagai komisaris dan pemegang saham.
“Apa yang dibutuhkan polisi itu tidak mungkin saya, selaku korban pelapor, yang datang melakukan semua itu. Pihak Dewan Notaris dan TW tidak akan mau memberikan dokumen pemilik awal perusahaan ini,” ujarnya.
Mulyawan menjelaskan, ia melaporkan TW ke Polres Bantul atas dugaan tindak pidana penjualan saham tanpa izin komisaris dan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang melanggar UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Korban juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh TW.
“Tanda tangan saya di akta notaris yang diduga palsu itu jauh berbeda dengan aslinya. Tanda tangan saya dipalsukan pakai huruf Jawa. Itu tidak sah,” sebut Mulyawan.
Lebih lanjut, Mulyawan menguraikan bahwa dialah yang menanggung seluruh biaya pendirian PT PMPP, mulai dari pengurusan izin perusahaan, biaya notaris, hingga penyediaan modal awal.
Dalam Akta Notaris Pendirian perusahaan, ia tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham terbanyak, sementara TW dan pengurus lainnya masing-masing hanya memegang 10 persen saham.
Masalah internal manajemen muncul setelah TW secara sepihak menjual saham perusahaan kepada pihak lain pada tahun 2016. Mulyawan baru mengetahui penjualan ini pada awal 2020, setelah mendapat kabar dari salah seorang karyawan.
Saat dikonfirmasi, TW awalnya membantah kabar tersebut. “Saat saya tanya, TW bilang, ‘Belum, Pak. Kalau sudah ada pembeli, kita akan sama-sama ke notaris.’ Tapi waktu itu saya bilang, jangan disembunyikan fakta, kalau perusahaan sudah dijual tahun 2016. Reaksi TW kala itu balik tanya, ‘Kok Bapak sudah tahu?’. Dan saat itulah TW mengatakan, ‘Nanti, Pak, saya kembalikan uangnya Bapak (Mulyawan)’,” kata Mulyawan menirukan. Namun, janji pengembalian uang itu hingga kini tidak ditepati.
Mulyawan berharap TW memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Pewarta: Ome
