DIY

Dit Lantas Polda DIY Tegaskan: Jalan Raya Bukan untuk Arena Balap Liar

Yogyakarta, Sadap99.com

Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas serta Deklarasi Anti Knalpot Brong dan Anti Balap Liar. Kegiatan yang melibatkan para driver ojek online ini dilaksanakan pada Rabu (12/11/2025) di Aula Samsat Yogyakarta.

Hadir dalam acara tersebut:

  • Kakanwil PT Jasa Raharja DIY, Zegi S. Wijaya

  • Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizal Budi Utomo, ST., M.T.

  • Safety Riding and Community Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal

  • Perwira Jajaran Dit Lantas dan Kasat Lantas jajaran

  • Peserta pembinaan Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Tahun 2025, serta tamu undangan lainnya.

Sambutan Direktur Lantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, SH., S.I.K., M.Si., yang disampaikan oleh Perwira Dit Lantas Polda DIY, AKBP Widya, menyatakan bahwa upaya mengatasi balap liar telah dilakukan oleh Kepolisian melalui berbagai cara.

Upaya Preemtif dan Represif
Upaya preemtif dilakukan dalam bentuk edukasi dan penyuluhan, khususnya kepada generasi muda, tentang bahaya dan dampak negatif balap liar. Selain itu, diselenggarakan pula penyuluhan tentang etika tertib berlalu lintas, pentingnya menjaga keselamatan di jalan, serta penyuluhan kepada pemilik bengkel otomotif yang sering melakukan modifikasi kendaraan. Pelatihan safety riding dan kampanye keselamatan berkendara juga menjadi bagian dari upaya ini.

Patroli pada jam-jam dan lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar juga telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preemtif. Sementara itu, upaya represif berupa penegakan hukum secara konsisten terus dilakukan.

Data Penegakan Hukum
Berdasarkan data Dit Lantas Polda DIY periode Januari-Oktober 2025, penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis mencapai 21.806 pelanggar. Sedangkan, penegakan hukum terhadap pelaku balap liar tercatat sebanyak 10.017 pelanggar.

Kerja Sama Semua Pihak Diperlukan
Untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltiblantas) serta memelihara Kamtibmas, diperlukan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat. Tanpa kerja sama dan upaya maksimal, penggunaan knalpot tidak standar dan balap liar akan terus terjadi, menjadi ancaman keselamatan di jalan raya, serta mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berharap seluruh driver ojek online juga mendukung Kepolisian dalam mengatasi permasalahan lalu lintas saat ini, guna menekan jumlah pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Ditekankan bahwa berdasarkan data kecelakaan lalu lintas, DIY saat ini menempati peringkat ke-8 secara nasional.

Deklarasi Melibatkan Pelajar dan Mahasiswa
Kegiatan pada hari ini diikuti oleh driver ojek online. Esok harinya, Kamis (14/11), di tempat yang sama akan dilaksanakan pembinaan dan deklarasi serupa yang diikuti oleh perwakilan pelajar dan mahasiswa se-DIY.

“Harapan kami, setelah mengikuti kegiatan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas, kita bersama-sama dapat mengamplifikasi dan mengajak keluarga serta rekan-rekan untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi, serta tidak melakukan atau menolak keberadaan balap liar di wilayah masing-masing,” pungkasnya.

Jasa Raharja: Balap Liar Tidak Dijamin Santunan
Sementara itu, Kakanwil PT Jasa Raharja DIY dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah Kepolisian melalui kegiatan ini sebagai upaya mengurangi balap liar di wilayah DIY.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa balap liar atau adu kecepatan di jalanan adalah melanggar hukum. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964, jika pelaku balap liar mengalami kecelakaan, pihak Jasa Raharja tidak wajib memberikan santunan karena kegiatan tersebut ilegal,” tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaku balap liar yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia tidak berhak mendapatkan santunan. Namun, jika masyarakat menjadi korban dalam kecelakaan yang disebabkan oleh balap liar, Jasa Raharja akan tetap memberikan santunan.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *