JATIMLIPSUS

Program P3TGAi di Desa Mojorangagung Diduga Dikontrakkan, Padahal Harus Swakelola

SIDOARJO – sadap99.com

Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAi) di Desa Mojorangagung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, yang sedang dikerjakan oleh BBWS Brantas, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Program yang seharusnya dikerjakan secara swakelola ini dikhawatirkan justru dikontrakkan.

Program dari BBWS Brantas ini berada di bawah satuan Operasional dan Pemeliharaan Pemanfaatan Irigasi Air Tanah, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Eny Setyoningrum, ST., M.T.

Sebagaimana diatur dalam spesifikasi khusus, pekerjaan ini wajib dilaksanakan secara swakelola (tidak boleh dikontrakkan). Ketentuan ini ditegaskan dengan penandatanganan pakta integritas. Spesifikasi teknis volume kegiatannya adalah pasangan batu dengan panjang 250 meter dikali 2 sisi, lebar 0,30 meter, dan tinggi 0,80 meter.

Berikut perhitungan estimasi biaya berdasarkan spesifikasi tersebut:

· Volume Pekerjaan:
Volume = Panjang x Lebar x Tinggi x 2 sisi
= 250 m x 0,30 m x 0,8 m x 2
= 120 m³
· Biaya Pekerjaan:
Biaya = Volume x Harga Satuan
= 120 m³ x Rp 1.010.000/m³
= Rp 121.200.000
· Sisa Biaya:
Sisa Biaya = Biaya yang Tersedia – Total Biaya
= Rp 195.000.000 – Rp 121.200.000
= Rp 73.800.000

Dengan demikian, diperkirakan terdapat sisa biaya pelaksanaan sebesar Rp 73.800.000.

Klaim Kepala Desa: Sudah Sesuai Prosedur

Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 11 November, Kepala Desa Mojorangagung, Romadlon, membantah adanya pelanggaran. “Itu sudah dibangunkan sesuai prosedur. Terkait bangunan itu, semua dikerjakan oleh pokmas (kelompok masyarakat) dan pendamping,” ujarnya.

Romadlon menambahkan, berdasarkan penjelasan pokmas dan pendamping kepadanya, spesifikasi teknis yang digunakan adalah ketebalan bawah 40 cm, ketebalan atas 30 cm, ketinggian tanam 30 cm dan pasangan 60 cm, serta panjang 260 m x 2 sisi. “Di samping itu, lokasi proyeknya sangat sulit untuk dijangkau materialnya. Sementara itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Klaim Warga: Pekerjaan Dikontrakkan dan Tidak Sesuai Spek

Berbeda dengan pernyataan Romadlon, seorang warga sekitar berinisial IS (35 tahun) yang diwawancarai di dekat lokasi pada 11 November, mengungkapkan fakta lain.

“Kades bohong, mas. Wong pekerjaan itu dikerjakan oleh orang luar yang dikoordinir oleh Ridwan dan rekannya,” ungkap IS kepada sadap99.com.

IS juga membantah klaim bahwa pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi. “Pelaksanaan pekerjaannya jauh dari apa yang dikatakan Romadlon, mas. Pondasinya digali alakadarnya (tidak sampai 30 cm), dan pasangannya bisa kita ukur, jelas tidak ada 60 cm,” tegas IS seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Wonoayu dan Ketua PKDI yang juga dimintai klarifikasi dan konfirmasi, belum memberikan tanggapan.

(ZEIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *