DIY

Modus Mafia Tanah Yogyakarta: Pengusaha Jakarta Terjebak Skema Takeover Kredit Macet

Yogyakarta – Sadap99.com
Para pengusaha,khususnya yang berminat berinvestasi di sektor perumahan, diimbau untuk lebih berhati-hati di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peringatan ini disampaikan menyusul pengalaman pahit seorang pengusaha asal Jakarta yang menjadi korban penipuan berkedok pengambilalihan kredit macet.

Korban, seorang pengusaha dari Jakarta yang kini berdomisili di Kotabaru, Yogyakarta, menuturkan awal mula peristiwa ini kepada Sadap99.com. Bermula dari perkenalannya dengan Direktur PT PMPP berinisial TW, yang mengajaknya bergabung mengembangkan proyek perumahan “Bumi Progo Makmur” di Pengasih, Kulon Progo. Saat itu, kepemilikan PT PMPP terbagi antara TW (Yogyakarta) dan IK (Solo), masing-masing memegang 50% saham.

Tergiur oleh bujuk rayu, kelengkapan perizinan, dan lokasi yang strategis, korban pun tertarik untuk bergabung. Sayangnya, niat baik ini justru dimanfaatkan oleh TW dan kelompoknya untuk keuntungan sepihak.

Awal Permainan: Takeover Kredit Macet

Pada akhir 2019, TW didampingi SA, seorang staf senior Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bantul, mendatangi korban. Mereka membujuk korban untuk mengambil alih (takeover) kredit TW di BPR tersebut yang telah macet.

Di awal 2020, SA bersama Direktur Utama BPR berinisial N kembali mendatangi korban. Mereka meminta tolong agar korban bersedia mengambil alih kredit TW sebesar Rp 700 juta yang telah macet selama beberapa tahun. Alasannya, untuk memperbaiki SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) TW dan membantu menurunkan NPL (Non Performing Loan) BPR yang diklaim telah melampaui batas ketentuan OJK.

Ketika korban menanyakan mengapa agunan TW tidak dijual untuk menutup hutang, pihak BPR menjawab bahwa nilai agunan jauh di bawah baki kredit akibat “kesalahan tim sebelumnya.” Karena terbujuk dan berniat membantu, korban akhirnya bersedia melakukan takeover dengan menambah agunan berupa tanah kavling di Magelang.

Jebakan Berlapis: Tawaran Saham dan Takeover Kedua

Pertengahan 2020, IK, pemegang saham dari Solo, menawarkan sahamnya di PT PMPP kepada korban dengan syarat investasi awal sebesar Rp 1 miliar dikembalikan. Uang tersebut konon digunakan untuk membayar uang muka tanah proyek perumahan seluas 2 hektare. Korban belum menyetujui tawaran ini karena masih berkonsentrasi menyelesaikan masalah tanah sebelumnya.

Di akhir tahun 2020, SA dan N dari BPR kembali mendatangi korban. Kali ini, mereka meminta bantuan untuk mengambil alih kredit macet IK senilai Rp 750 juta. Alasan yang diberikan sama persis: nilai agunan jauh di bawah baki kredit. Sebuah “kebetulan” yang mencurigakan, di mana kedua pemegang saham PT PMPP memiliki masalah kredit macet dengan pola yang identik.

SA dan N membujuk korban bahwa mengambil alih kredit IK adalah syarat untuk membeli sahamnya. Setelah berembuk dengan TW, disepakati bahwa PT PMPP akan mengembalikan investasi IK sebesar Rp 1 Miliar, yang dikonversi menjadi takeover kredit Rp 750 juta ditambah pengembalian tiga unit BPKB mobil (nilai pasar sekitar Rp 350-400 juta). Pembayaran kewajiban ke BPR menjadi tanggung jawab bersama antara TW dan korban.

Kenyataan Pahit: Pengingkaran dan Ancaman Lelang

Korban menuturkan, “Dengan saya lakukan takeover kredit macet tersebut, TW dan IK diuntungkan karena SLIK-nya membaik, dan BPR diuntungkan karena NPL-nya turun drastis.”

Namun, karena PT tidak memiliki aset likuid dan TW masih bermasalah dengan BI Checking, BPR menyarankan agar pengambilalihan kredit IK dilakukan atas nama korban dengan jaminan tanah dan rumah milik korban di Depok, Jawa Barat.

Dalam perjalanannya, TW ternyata tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, sehingga seluruh beban dibebankan kepada korban. Ketika korban meminta BPR membantu menagih TW, BPR justru berkilah. “Secara de jure, akad atas nama korban dengan agunan milik korban, sehingga urusan hutang piutang hanya antara korban dengan BPR,” ujar korban menirukan jawaban BPR.

Korban pun tidak mampu membayar kewajiban yang membengkak dan mendapat ancaman bahwa agunannya di Magelang dan Depok akan dilelang.

“Saat akad kredit, saya tidak berprasangka negatif. Saya baru sadar telah terjebak bujuk rayu dan tipu muslihat setelah BPR tidak mau tahu kesulitan saya dan membebankan semua kewajiban bunga dan denda kepada saya,” tuturnya.

Jalan Buntu di Lembaga Perantara

Korban telah berulang kali mengingatkan manajemen BPR bahwa merekalah yang meminta bantuan, sehingga seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan TW dan IK. Namun, BPR bersikukuh akan melanjutkan proses hukum (litigasi).

Upaya mediasi melalui Lembaga Ombudsman (LO) DIY juga gagal. Korban menilai mediasi tidak dilakukan dengan mempertemukan para pihak sehingga tidak ada konfrontasi argumen. Bahkan, ketika korban menekankan kejanggalan dalam akad kredit—yang menyatakan dana untuk “penambahan modal usaha” padahal kenyataannya untuk takeover—LO DIY menolak dengan alasan hal tersebut di luar tupoksinya.

Pengaduan ke OJK melalui portal pengaduan konsumen pun tidak membuahkan hasil. BPR menanggapi dengan menegaskan kewajiban korban hampir Rp 2,5 miliar dan akan melanjutkan pelelangan agunan.

Korban menyoroti kejanggalan utama: “Apabila benar saya mengajukan kredit untuk modal usaha, saya minta ditunjukkan adanya proposal penggunaan dana dan bukti transfer dana. Kalau dua hal tersebut dapat ditunjukkan oleh pihak BPR, maka saya sanggup untuk membayar kewajiban yang wajar.” Hingga kini, BPR tidak dapat menunjukkan kedua bukti tersebut, tetapi tetap bersikukuh akan melelang aset korban.

Ironisnya, korban tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana pelelangan tersebut. “Saya tahu aset saya mau dijual atau dilelang justru dari tetangga, bukan dari pihak BPR,” tegasnya.

Pencarian Keadilan yang Terhambat

Korban juga telah mencoba melaporkan dugaan internal fraud kepada komisaris dan pemilik BPR, serta meminta bantuan seorang pejabat kepolisian yang dikenal dekat dengan pemegang saham BPR. Sayangnya, semua upaya itu berujung pada kesimpulan yang sama: secara yuridis, BPR dianggap telah bertindak sesuai aturan dan kewajiban membayar ada di pundak korban.

Dengan kesempatan respons yang terbatas dalam portal pengaduan OJK, korban merasa ruang untuk memperoleh keadilan semakin sempit. “Saya hanya bisa berharap pihak OJK dapat bertindak lebih adil dan bijaksana dalam menangani case ini,” harapnya.

Klarifikasi dan Peringatan

Sadap99.com telah berupaya melakukan klarifikasi dengan menghubungi TW dari PT PMPP serta SA dan N dari BPR yang terkait, namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan.

Dari pengalaman pahit ini, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada calon investor, terutama dari luar daerah, agar lebih waspada dalam berinvestasi di DIY. Khususnya ketika ada tawaran fasilitas takeover kredit, diperlukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

Masyarakat juga berharap OJK dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada BPR, serta memperkuat perlindungan konsumen dari kelalaian atau malpraktik yang dilakukan oleh oknum perbankan.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *