Percepatan Program MBG, Badan Gizi Nasional Gandeng Pemkab Sleman
SLEMAN – sadap99.com
Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi ini diwujudkan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden tentang pembentukan Tim Satgas Percepatan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.
“Kementerian Dalam Negeri telah membentuk Satgas Percepatan agar kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih baik dan bersinergi,” ujar Dadang saat bertemu dengan Wakil Bupati Sleman, Rabu (5/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dadang menyampaikan bahwa pihaknya juga membahas kasus keracunan yang terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Sleman.
“Kami menyampaikan hal tersebut apa adanya. Beberapa kasus masih dalam proses pendalaman; ada yang sudah keluar hasil labnya, ada juga yang belum. Dari 3.600 siswa yang terdampak, hanya 10 hingga 30 yang menunjukkan gejala. Beberapa positif E-coli, sebagian lagi negatif,” ungkapnya.
Kendati demikian, Dadang menegaskan bahwa setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar dapur, termasuk pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menangani sisa makanan.

“Standar dapur harus memiliki gudang kering dan basah, tempat pencucian, dan khususnya IPAL. Dengan demikian, proses pengolahan makanan dapat dikelola secara profesional dan meminimalkan dampak negatif di sekitar dapur,” tutur Dadang.
Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengaku mendapat penjelasan konkret mengenai persyaratan standar SPPG.
Menurutnya, BGN mendorong pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam pengawasan program MBG, sehingga memungkinkan adanya intervensi jika diperlukan.
“Kami akan menyiapkan pejabat dari eselon II dan III untuk masuk dalam tim percepatan yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan. Ini berlaku untuk struktur MBG di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten,” ujar Danang.
(Ome)
