DIYSleman

Sleman Bangun Ekonomi dan Perlindungan Masyarakat

 

Sleman, 4 November 2025 – sadap99.com

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman menyelenggarakan konferensi pers mengenai sejumlah kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Acara yang bertajuk “Sleman Bangun Ekonomi dan Perlindungan Masyarakat” ini digelar di Ruang Rapat Sembada, Setda Sleman, pada Selasa (4/11/2025).

Konferensi pers ini menghadirkan narasumber dari OPD terkait, di antaranya:

1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Indra Darnawan, S.Sos., M.Sc., dengan materi “Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik: Penegakan Perda yang Humanis”.
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Epiphana Kristiyani, M.M., dengan materi “Perlindungan Pekerja Migran”.
3. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sleman, Sutiasih, S.P., M.M., dengan materi “UMKM Naik Kelas”.

Situasi Keamanan di Sleman Dinilai Kondusif

Dalam pemaparannya, Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, menyampaikan bahwa situasi terkini di wilayah Kabupaten Sleman secara keseluruhan dalam kondisi yang lebih baik, aman, dan kondusif. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen masyarakat beberapa waktu lalu tidak terlalu berpengaruh signifikan.

“Hal ini berkat peran serta masyarakat Sleman yang sangat membantu melalui sistem jaga warga, sehingga situasi tetap kondusif. Inilah kondisi yang kita inginkan,” ujar Indra.

Penegakan Perda dengan Pendekatan Humanis

Indra menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara humanis, yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Peran Satpol PP lebih difokuskan pada sosialisasi Perda Sleman kepada masyarakat.

“Perda telah mengatur penanganan situasi tertentu, seperti demonstrasi di jalan raya dan fasilitas umum, termasuk persyaratan perizinannya. Kenyataannya, pelaku demonstrasi seringkali bukan berasal dari warga lokal,” jelasnya.

Indra berharap masyarakat Sleman dapat membatasi diri dan tidak mudah terpancing ajakan dari pihak tertentu untuk melakukan demonstrasi yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Himbauan kepada Masyarakat Pendatang

Kepala Satpol PP juga menyampaikan himbauan khusus kepada masyarakat pendatang, baik yang menetap maupun sementara, di wilayah Kabupaten Sleman.

“Kami mohon para pendatang untuk memahami bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di dalamnya memiliki norma adat yang dipegang teguh secara turun-temurun. Setiap wilayah juga telah memiliki Perda, terutama mengenai ketertiban masyarakat. Mohon untuk dipahami dan dijalankan dalam setiap aktivitas, baik secara berkelompok maupun sebagai komunitas,” pesannya.

Landasan Hukum: Perda No. 12 Tahun 2020

Sebagai landasan, Kabupaten Sleman memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa poin penting dalam Perda tersebut meliputi:

Pasal 4 tentang Ruang Lingkup, mencakup:

· Kewenangan
· Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
· Penyelenggaraan perlindungan masyarakat
· Peran serta masyarakat
· Pembinaan dan pengawasan
· Kerja sama dan koordinasi
· Pendanaan
· Ketentuan penyidikan
· Ketentuan pidana

Pasal 6 tentang Kewenangan, menyatakan:

1. Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilaksanakan melalui:
· Penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
· Penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.
· Pembinaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
2. Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilaksanakan di tingkat kabupaten dan kapanewon (kecamatan).

“Kami mengimbau semua pihak untuk memahami Perda ini agar kita dapat bersama-sama saling menjaga, sehingga permasalahan tidak meluas ke mana-mana,” pungkas Kasatpol PP.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *