Kasus Pembacokan di Padang, Lumajang: Polisi Tangkap Tersangka Kedua
LUMAJANG, Sadap99.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, pada 2 September 2025 lalu.
Tersangka tersebut berinisial MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. MA merupakan rekan dari pelaku utama, AA (22), yang sebelumnya telah ditangkap karena membacok tetangganya, AZ (24), hingga tewas.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, S.H., menjelaskan bahwa MA ditangkap di tempat kerjanya pada Jumat (31/10/2025). “Pelaku ini merupakan teman dari tersangka AA yang nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi istrinya. Peran MA adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi kejadian,” ungkap Ipda Untoro.
Setelah kejadian, MA kembali membonceng AA untuk meninggalkan TKP. “Tersangka MA mengakui bahwa ia mengetahui pelaku utama hendak melakukan pembacokan terhadap korban,” tambahnya.
Ipda Untoro memaparkan bahwa kasus ini telah berjalan selama dua bulan. Penyidikan awal berfokus pada pelaku utama, sebelum akhirnya penyidik memperoleh bukti cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka. “Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan,” jelasnya.
MA dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.
“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Ipda Untoro.
Diketahui, pelaku utama AA telah diamankan lebih dulu pada 2 September 2025. Saat ini, berkas perkara AA telah memasuki tahap I, sementara penyidikan terhadap MA masih berlanjut di Satreskrim Polres Lumajang.
Pewarta: MN
