Status Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pompa Irigasi Rp17,3 Miliar Diduga Mandek
LUMAJANG, Sadap99.com
LSM Lira Lumajang mendesak Kejaksaan Negeri setempat untuk transparan mengenai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pompa irigasi senilai Rp17,3 miliar. Desakan ini muncul karena pihaknya menilai proses hukum yang dijanjikan akan cepat diselesaikan justru terkesan dibiarkan mangkrak dan ditutup-tutupi.
Wakil Bupati DPD Lira Lumajang, Dendik Zeldianto, mengaku kecewa dengan sikap Kejaksaan yang dinilainya tidak transparan.
“Seharusnya Kejaksaan lebih transparan dan terbuka. Sudah hampir setahun, pengusutan ini tak kunjung selesai,” keluhnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini sangat dinantikan masyarakat, selain karena nilainya yang fantastis, juga karena sangat merugikan kepentingan publik.
“Akan lebih baik jika pihak berwenang lebih terbuka. Ini menjadi pemeriksaan korupsi terlama yang tidak kunjung tuntas,” tegas Dendik.
Dia meminta Kejaksaan memastikan kasus tersebut terus berlanjut dan menunjukkan progres yang positif.
“Kendalanya harus dijelaskan kepada publik. Mengapa penyelidikannya lama dan tidak kunjung naik ke tingkat penyidikan?” tuturnya.
Sebelumnya, meski dugaan korupsi pompa irigasi senilai Rp17,3 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ini telah diusut sejak Desember 2023, hingga kini statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, Kejaksaan Negeri memastikan pengusutan akan diselesaikan secepatnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, R. Yudhi Teguh Santoso, S.H., M.H., membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi pompa irigasi masih dalam tahap penyelidikan.
“Pemeriksaan yang telah dilakukan meliputi pemanggilan pemasok barang, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), perwakilan Dinas, dan kelompok tani,” jelasnya.
Meski masih dalam penyelidikan, pihaknya menegaskan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi ini. Kasus tersebut tetap diproses,” tegas Yudhi.
Pewarta: bkt/ton
