DIYHUKRIMSleman

Eks Bupati Sleman SP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sleman, Sadap99.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menahan mantan Bupati Sleman untuk dua periode, Sri Purnomo (SP), pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa SP, yang menjabat sebagai Bupati Sleman pada periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025, SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan terhadap SP adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh SP memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 30 September 2025.

SP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Sleman menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.

(Ome)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *