HUKRIMJATIM

Inspektorat Situbondo Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa di 99 Desa, Kerugian Negara Capai Rp15 Miliar

SITUBONDO – Sadap99.com
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Hasil pengawasan internal terhadap 99 desa di 13 kecamatan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp15 miliar.

“Kami telah merekomendasikan kepada desa-desa yang bermasalah agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara,” ujar Puguh Setijarto, kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Jumat (17/10/2025).

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp3 miliar telah dikembalikan oleh beberapa desa, sementara sisanya sekitar Rp12 miliar—masih belum dikembalikan dan berada di desa-desa yang bersangkutan.

Puguh menegaskan bahwa Inspektorat telah memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada para kepala desa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“Kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut. Ini demi akuntabilitas dan keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puguh menjelaskan bahwa rekomendasi dalam LHP tidak hanya mencakup pengembalian dana, tetapi juga perbaikan sistem tata kelola keuangan desa. Tujuannya adalah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebanyak 99 desa di 13 kecamatan telah menerima LHP dan diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut. Desa-desa yang tercakup dalam pemeriksaan antara lain: Sumbermalang, Situbondo, Jangkar, Panji, Kendit, Besuki, Kapongan, Asembagus, Penarukan, Mangaran, Arjasa, Bungatan, dan Penarukan.

– Fredd –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *