JATIM

Laporan Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Sampang Rp 3,3 Miliar Mandek di Kejaksaan

SAMPANG, sadap99.com

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang mengenai dugaan penggelapan setor pajak rumah sakit tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp 3,3 miliar telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti.

Lambannya respons Kejaksaan ini membuat Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), Habib Yusuf Assegaf, mempertanyakan kinerja institusi tersebut. Ia mengancam akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dalam waktu dekat.

Menurut Habib Yusuf, hasil audit Inspektorat tersebut telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Meski laporan telah diserahkan, pihak Inspektorat selaku pelapor hingga kini belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan, Sabtu (27/9/25).

“Temuan Inspektorat Sampang terkait penggelapan pajak rumah sakit ini perlu dibuka ke publik. Kami ingin tahu sejauh mana proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,” ujarnya.

Habib Yusuf meyakini, jika ditangani secara hukum, motif kebocoran pajak penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang dapat terungkap lebih dalam. Misalnya, apakah oknum rumah sakit berinisial W bertindak sendiri atau ada oknum lain yang terlibat.

“Apakah temuan Rp 3,3 miliar itu berhenti di situ? Bisa jadi angkanya lebih besar, sebab yang dilakukan Inspektorat hanya audit rutin, bukan audit investigasi yang ranahnya ada di Kejaksaan selaku aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Habib Yusuf menegaskan, jika Kejaksaan Negeri Sampang masih lamban memproses hukum dugaan penggelapan pajak di RSUD Sampang, Ormas GAIB akan melaporkannya ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI.

“Jika laporan ke JAMWAS belum cukup, kami akan melakukan demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk menuntut penyelesaian dan proses hukum terhadap oknum penggelap pajak rumah sakit,” imbuhnya.

(sP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *