JATIM

Disnaker Lumajang: Dana DBHCHT Dialokasikan untuk Buruh Tembakau yang Rentan

LUMAJANG, Sadap99.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa kelompok rentan, khususnya buruh tembakau, menjadi prioritas utama dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan.

Subechan menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah. Pada tahun ini, dana sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan langsung untuk dua program utama, yaitu peningkatan keterampilan dan perlindungan sosial bagi buruh.

“Setiap rupiah DBHCHT dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan buruh tembakau dan keluarganya. Tujuannya adalah mengurangi kerentanan sosial dan membuka peluang agar mereka dapat lebih mandiri secara ekonomi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa komitmen terhadap kelompok rentan bukan sekadar retorika. “Buruh tembakau menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi. Melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran, pemerintah hadir untuk memberdayakan mereka, mewujudkan keadilan sosial, dan memperkuat perlindungan bagi kelompok yang paling rawan,” tegasnya.

Untuk memastikan keefektifan program, pengelolaan dana diawasi secara ketat dengan melibatkan partisipasi buruh dan asosiasi pekerja. Hal ini dilakukan agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar dana tersebut memberikan manfaat langsung kepada kelompok prioritas. Dengan pendekatan ini, DBHCHT diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan dan bukti keberpihakan Pemkab Lumajang pada buruh yang rentan,” tutup Subechan. (Bkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *