JATIM

Berantas Rokok Ilegal, Penindakan Jadi Prioritas

LUMAJANG, Sadap99.com

Mendukung kampanye pemerintah pusat dalam memberantas rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi sekaligus penindakan tegas.

Kepala Satpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.I.P., mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal merugikan semua pihak. Negara kehilangan pendapatan, sementara masyarakat terpapar produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Lumajang telah menjalankan berbagai langkah konkret sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Langkah-langkah tersebut mencakup penggalian informasi, operasi gabungan dengan Bea Cukai Probolinggo, penyitaan ribuan batang rokok ilegal, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat,” jelas Hindam.

Hingga Agustus 2025, Satpol PP Lumajang berhasil menyita 7.034 bungkus rokok ilegal, dengan isi masing-masing bungkus 20 batang.

“Operasi ini merupakan bagian dari strategi besar melalui pembentukan Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, berdasarkan SK Nomor 100.3.3.2/371/KEP/427.12/2025,” terangnya.

Hindam menambahkan, kerugian dari peredaran rokok ilegal bukan hanya hilangnya pendapatan negara. “Dampaknya juga mengurangi alokasi DBHCHT yang seharusnya digunakan untuk sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan petani tembakau,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya,” harapnya.

Adapun jenis rokok ilegal yang marak ditemukan di pasaran terdiri dari:

1. Rokok polos tanpa pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai bekas.
4. Rokok dengan pita cukai tidak jelas asalnya.

Ciri-ciri rokok ilegal relatif mudah dikenali, antara lain harganya jauh lebih murah, kemasannya tidak standar, tidak mencantumkan label produsen yang jelas, dan umumnya dijual secara tidak resmi.

Satpol PP Lumajang optimis bahwa dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga akhirnya hilang dari wilayah Lumajang.

“Kami yakin, jika masyarakat ikut menjadi mata dan telinga pemerintah, ruang gerak pelaku akan semakin sempit,” tegas Hindam. (Bkt/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *